Udara Pekanbaru Tak Sehat, Forwadik Riau Pertanyakan Tatap Muka hingga Pukul 12.00 WIB

Forwadik Riau pertanyakan kebijakan tatap muka terbatas di tengah udara Pekanbaru tak sehat.
Penulis: Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 09:50:55 WIB

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau mengevaluasi kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di tengah kondisi kualitas udara yang belum sehat.
Permintaan tersebut disampaikan menyikapi edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Senin, 14 September 2026.
Dalam edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP sederajat negeri maupun swasta, pemerintah menetapkn sejumlah pembatasan. Di antaranya, siswa dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB, seluruh siswa wajib menggunakan masker, seluruh aktivitas sekolah dilaksanakan di dalam ruangan, serta sekolah diperbolehkan mempercepat kepulangan apabila kondisi kualitas udara memburuk.
Kebijakan tersebut juga diterapkan pada jenjang SMA dan SMK di Pekanbaru yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan.
Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir, menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata berapa lama siswa berada di sekolah, melainkan apakah kondisi kualitas udara pada saat itu cukup aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
"Kalau siswa diwajibkan memakai masker, aktivitas di luar ruangan dibatasi dan sekolah bahkan diberi kewenangan mempercepat kepulangan jika udara memburuk, berarti kualitas udara memang masih menjadi persoalan. Karena itu, dasar pengambilan keputusan harus jelas dan mengacu pada data kualitas udara," ujar Munazlen.
Menurutnya, penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi. Namun, langkah tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa kondisi udara sudah sepenuhnya aman.
Sebab, siswa tetap harus melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah dan kembali ke rumah setelah kegiatan belajar selesai.
"Paparan bukan hanya ketika anak berada di ruang kelas. Ada perjalanan pergi dan pulang sekolah. Karena itu, pemerintah harus melihat keseluruhan kondisi, bukan hanya durasi anak berada di dalam sekolah," katanya.
Jangan Hanya Mengandalkan Jam Pulang
Forwadik Riau juga mempertanyakan penetapan waktu kepulangan siswa pada pukul 12.00 WIB.
Menurut Munazlen, apabila alasan utama pembatasan pembelajaran adalah kualitas udara, pemerintah perlu menjelaskan parameter yang digunakan dalam menentukan batas waktu tersebut.
"Kenapa pukul 12.00 WIB? Apa dasar penetapannya? Apakah berdasarkan perkembangan kualitas udara pada jam tertentu, pertimbangan kesehatan, atau ada pertimbangan lainnya? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Forwadik, kata Munazlen, tidak bermaksud memaksakan agar seluruh sekolah ditutup atau pembelajaran tatap muka dihentikan tanpa dasar.
Sebaliknya, Forwadik meminta pemerintah memiliki mekanisme yang terukur sehingga keputusan mengenai pembelajaran dapat mengikuti perkembangan kualitas udara.
"Kalau kondisi udara aman, silakan tatap muka. Tetapi kalau masuk kategori yang membahayakan, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan untuk melindungi siswa. Jangan sampai menunggu ada anak yang sakit terlebih dahulu baru dilakukan tindakan," katanya.
Waktu Pulang dan Pelaksanaan MBG
Dalam konteks yang sama, Forwadik Riau juga menyoroti pengaturan waktu pembelajaran dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di sekolah.
Munazlen menegaskan, hal tersebut bukan tuduhan bahwa kebijakan jam belajar dibuat untuk kepentingan MBG.
Namun, menurutnya, terdapat aspek waktu yang perlu dijelaskan secara terbuka karena pembelajaran terbatas berakhir pada saat program MBG telah dibagikan dan dikonsumsi di sekolah.
"Mengingat waktu pembelajaran setengah hari berakhir setelah MBG dibagikan di sekolah, Forwadik mempertanyakan apakah penetapan waktu kepulangan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan kualitas udara, atau juga mempertimbangkan aspek operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.
Ia menekankan, pertanyaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara kebijakan pembelajaran dengan pelaksanaan MBG.
"Ini bukan tuduhan. Kami hanya melihat adanya irisan waktu yang perlu dijelaskan. Korelasi waktu tidak otomatis berarti ada hubungan sebab-akibat. Karena itu, kami meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakannya," tegas Munazlen.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak membangun persepsi sendiri mengenai kebijakan yang menyangkut kepentingan anak-anak sekolah.
"Kalau memang penetapan pukul 12.00 WIB murni karena faktor kualitas udara, tentu pemerintah bisa menjelaskan dasar dan pertimbangannya. Kalau ada pertimbangan lain, juga sebaiknya disampaikan secara terbuka," katanya.
Jangan Sampai Program Berjalan, Keselamatan Terabaikan
Forwadik Riau menyatakan mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi peserta didik, termasuk MBG.
Namun, seluruh program pemerintah harus tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
"MBG tentu memiliki tujuan yang baik untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Tetapi program apa pun harus berjalan berdampingan dengan kepentingan keselamatan siswa. Jangan sampai satu kebijakan menyelesaikan persoalan tertentu, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai aspek lainnya," ujar Munazlen.
Karena itu, Forwadik meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengaturan kegiatan sekolah pada saat kualitas udara memburuk, termasuk bagaimana pembelajaran, waktu kepulangan, aktivitas siswa dan pelaksanaan MBG ditempatkan dalam satu kebijakan yang terintegrasi.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui apakah terdapat koordinasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah dan pelaksana MBG dalam menyusun pengaturan kegiatan sekolah selama kondisi udara tidak sehat.
SMA dan SMK Jangan Diabaikan
Forwadik Riau juga meminta perhatian khusus terhadap siswa SMA dan SMK.
Pasalnya, berbeda dengan TK hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota, SMA dan SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau.
Karena itu, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan dinilai perlu memberikan penjelasan tersendiri mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas pada jenjang pendidikan menengah.
"Udara yang dihadapi siswa SMA dan SMK sama dengan yang dihadapi siswa SD dan SMP. Karena itu, standar perlindungan terhadap peserta didik juga harus konsisten," kata Munazlen.
Ia meminta Pemprov Riau tidak hanya menyerahkan keputusan kepada masing-masing sekolah, tetapi memberikan pedoman yang jelas berdasarkan kondisi kualitas udara.
Forwadik Minta Kebijakan Berbasis Data
Menurut Munazlen, persoalan kabut asap dan kualitas udara tidak seharusnya dihadapi dengan kebijakan yang bersifat situasional semata.
Pemerintah perlu mempunyai protokol yang jelas mengenai kapan sekolah melaksanakan pembelajaran normal, kapan aktivitas luar ruangan dibatasi, kapan jam belajar diperpendek, dan kapan pembelajaran harus dialihkan ke rumah.
"Yang kami minta sebenarnya sederhana. Buat standar yang jelas. Ketika kualitas udara berada pada kondisi tertentu, sekolah melakukan tindakan tertentu. Dengan begitu, kepala sekolah tidak perlu menebak-nebak dan orang tua juga mendapatkan kepastian," katanya.
Forwadik juga meminta pemerintah menjadikan data resmi kualitas udara sebagai dasar pengambilan keputusan dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara terbuka.
"Jangan sampai keputusan hanya berdasarkan perkiraan. Kalau ada data kualitas udara, tampilkan datanya. Kalau ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau tenaga medis, sampaikan. Dengan begitu masyarakat bisa memahami mengapa pemerintah memilih tatap muka terbatas atau PJJ," ujar Munazlen.
Tidak Ingin Berspekulasi
Munazlen menegaskan, Forwadik Riau tidak ingin membangun berita maupun sikap organisasi berdasarkan asumsi.
Menurutnya, dugaan mengenai kemungkinan adanya korelasi antara waktu pembelajaran terbatas dan pelaksanaan MBG harus ditempatkan sebagai pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin data dan penjelasan. Pers punya kewajiban bertanya, sementara pemerintah memiliki ruang untuk memberikan jawaban dan klarifikasi," ujarnya.
Forwadik, lanjutnya, juga tidak ingin isu kualitas udara berubah menjadi polemik yang justru mengganggu proses pendidikan maupun program pemerintah.
Yang menjadi perhatian utama adalah memastikan setiap keputusan yang menyangkut peserta didik benar-benar menempatkan keselamatan dan kepentingan mereka sebagai pertimbangan utama.
"Anak-anak bukan objek kebijakan. Mereka harus menjadi pihak yang paling dilindungi ketika kondisi lingkungan tidak sehat," tegas Munazlen.
Forwadik Riau berharap Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan pembelajaran tatap muka terbatas, alasan waktu kepulangan pukul 12.00 WIB, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan sekolah dan MBG di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kebijakan yang menyangkut anak-anak dibuat berdasarkan data, transparan, dan mengutamakan keselamatan. Kalau semuanya memang sudah sesuai pertimbangan kesehatan dan kualitas udara, tentu masyarakat juga akan memahami," tutup Munazlen.

 

Reporter: Redaksi