Mentan Ungkap 600 Ton Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi Premium di Jaktim
MEDIALOKAL.CO — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Beras yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai premium seharga Rp17.000 per kilogram.
Pemerintah menemukan indikasi kuat bahwa beras yang disiapkan untuk menjaga keterjangkauan harga justru dialihkan ke pasar premium. Selisih harga Rp4.500 per kilogram menjadi celah keuntungan yang diduga dimanfaatkan pihak tertentu. Temuan awal sekitar 600 ton, dan penyelidikan kini diarahkan ke jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak yang digelar Amran bersama jajaran kepolisian di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dari lokasi itu, penyelidikan diarahkan untuk menelusuri asal beras, proses pengemasan, hingga jalur penjualan.
Modus Pengemasan Ulang dan Pencampuran
Di lokasi inspeksi, ditemukan beras medium tanpa merek dan kemasan SPHP. Aparat mendalami kemungkinan beras program dicampur dengan produk lain, lalu dikemas ulang memakai kemasan yang memberi kesan premium.
Penyidik belum memastikan apakah seluruh beras benar-benar dicampur atau hanya sebagian. Kepastian itu bergantung pada pemeriksaan barang bukti, dokumen distribusi, serta pencatatan keluar-masuk barang di lokasi.
Amran menyebut praktik tersebut merugikan masyarakat. Beras yang disediakan pemerintah untuk melindungi daya beli justru berpotensi dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Penyalahgunaan juga dinilai mengganggu efektivitas intervensi pemerintah menstabilkan harga beras di pasaran.
"Sudah jelas ada mafia pangan ya. Sudah clear ada mafia. Tapi ini masih sempat bertanya, tulis cepat mafianya sudah ketemu," kata Amran saat menunjukkan beras yang diduga berasal dari penyalahgunaan program SPHP kepada awak media.
Selisih Harga Rp4.500 per Kilogram
Perbedaan harga menjadi inti dugaan penyimpangan. Beras SPHP seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram, tetapi diduga dipasarkan kembali seharga Rp17.000 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp4.500 per kilogram.
Jika diterapkan pada volume besar, perbedaan itu berpotensi menghasilkan penerimaan tambahan yang signifikan. Namun, selisih harga jual tidak bisa langsung disamakan dengan keuntungan bersih pelaku maupun nilai kerugian negara.
Keduanya masih memerlukan perhitungan berdasarkan transaksi riil dan hasil penyidikan. Informasi awal menyebut volume beras terkait dugaan penyalahgunaan mencapai sekitar 600 ton, atau setara 600 ribu kilogram.
Apabila selisih Rp4.500 per kilogram diterapkan secara hipotetis pada 600 ribu kilogram, nilainya mencapai Rp2,7 miliar. Angka itu semata-mata ilustrasi nilai selisih harga, bukan hasil audit keuntungan ilegal ataupun kerugian negara yang telah ditetapkan penyidik.
Momentum Pemberantasan Mafia Pangan
Amran menegaskan pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum pemberantasan mafia pangan secara menyeluruh. Menurutnya, produksi dan cadangan beras nasional yang semakin kuat memberi pemerintah ruang lebih besar menertibkan tata niaga tanpa tekanan kekurangan pasokan.
Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada temuan di satu lokasi. Pengusutan diminta menjangkau pihak-pihak yang diduga terlibat sepanjang rantai distribusi, termasuk yang mengatur pasokan, pengemasan, dan penjualan.
Amran mengapresiasi langkah cepat Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Timur dan unsur intelijen kepolisian. Kerja sama kementerian dan aparat penegak hukum disebutnya sebagai bagian penting dari komitmen membersihkan tata niaga pangan.
"Terkhusus Pak Kapolri, kami mewakili petani Indonesia, 115 juta petani padi, itu mengucapkan terima kasih yang tak terhingga. Ini kerja nyata yang kita lakukan dan hasil kolaborasi atas perintah Bapak Presiden. Ini adalah perilaku yang tidak terpuji," ujarnya.
Bagi petani, penertiban tata niaga beras menyangkut kepastian harga di tingkat produsen. Bagi konsumen, efektivitas program stabilisasi menentukan seberapa jauh harga beras di pasar tetap terjangkau. Dugaan penyimpangan 600 ton ini menunjukkan celah pengawasan yang masih perlu ditutup di jalur distribusi.