MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menyerahkan pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG dari PT Pertamina kepada Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Pertamina kini membeli komoditas energi tersebut dari BLU, bukan lagi mengimpor sendiri lewat lelang business-to-business. Perubahan ini mengubah rantai pasok energi nasional dan menempatkan lembaga teknis migas berusia enam dekade itu di posisi yang jauh lebih strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan skema pengadaan dialihkan dari transaksi antarbadan usaha atau business-to-business (B2B) menjadi kerja sama pemerintah dengan pemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
"Dalam Perpres 107 yang melakukan pengadaan adalah BLU. Setelah itu, BLU akan melakukan G2G, G2B dengan Pertamina. Jadi Pertamina akan membeli dari BLU," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (26/10).
Alasan Pemerintah Mengalihkan Pengadaan ke Lemigas
Bahlil menyebut proses lelang impor yang selama ini dijalankan Pertamina memakan waktu relatif lama dan tidak selalu menjamin pasokan energi masuk. Dalam mekanisme lama, pemasok bisa membatalkan kesepakatan ketika mendapat tawaran harga lebih tinggi dari pembeli lain.
Kondisi itu membuat Pertamina berisiko kehilangan pasokan meski proses tender sudah selesai dan harga pembelian telah disepakati. Pemerintah menilai jalur BLU memberi kepastian pasokan yang lebih baik.
Meski tidak lagi leluasa mengimpor, Pertamina masih boleh melakukan komunikasi untuk impor langsung dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu berlaku ketika cadangan energi nasional sangat rendah atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Pertamina tetap wajib berkoordinasi dengan BLU sebelum impor langsung.
Lemigas Berdiri Sejak 1965, Bukan Lembaga Baru
Lemigas adalah singkatan dari Lembaga Minyak dan Gas Bumi yang didirikan pada 11 Juni 1965. Pada awal pembentukannya, lembaga milik pemerintah ini menjalankan penelitian, pengembangan, dan pendidikan untuk mendukung industri migas nasional.
Seiring perubahan organisasi Kementerian ESDM, struktur dan tugasnya ikut menyesuaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022, lembaga ini menjadi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas, berstatus unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Lemigas menyandang status BLU secara penuh sejak 1 April 2015. Status itu memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mendukung penyelenggaraan layanan, dengan tetap menjalankan fungsi sebagai bagian dari pemerintah.
47 Laboratorium dan Layanan Pengujian Migas
Selama ini Lemigas berfokus pada pengujian teknis minyak dan gas bumi, dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga pemanfaatan migas. Lembaga ini juga menyediakan analisis laboratorium, konsultasi, sertifikasi, survei lapangan, dan pengujian komersial.
Berdasarkan informasi di situs resminya, Lemigas memiliki 47 laboratorium serta satu laboratorium kalibrasi dan pemeliharaan. Layanan yang tersedia mencakup:
- Pengujian karakteristik BBM dan produk turunannya
- Pengujian serta pengolahan minyak bumi
- Pengujian gas
- Kalibrasi peralatan laboratorium
- Kajian teknis dan keekonomian proyek migas
Di sektor hulu, Lemigas mendukung pengembangan teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan produksi minyak serta gas bumi. Di sektor hilir, lembaga ini menyediakan pengujian untuk menjaga kualitas produk minyak bumi dan bahan bakar.
Lemigas juga mengembangkan kajian energi rendah karbon, termasuk biofuel dan teknologi penangkapan serta penyimpanan karbon. Kajian itu menjadi bagian dari pengembangan layanan teknis lembaga untuk mengikuti perubahan industri energi.
Apa Artinya bagi Pertamina dan Pasar Energi
Pengalihan pengadaan menempatkan Lemigas pada rantai pengadaan energi nasional yang selama ini identik dengan fungsi pengujian dan sertifikasi. Bagi Pertamina, skema baru memangkas peran perseroan sebagai pelaksana lelang impor, tetapi menambah lapisan koordinasi dengan BLU sebelum pasokan masuk.
Bagi pelaku pasar energi, kepastian pasokan menjadi variabel yang perlu dicermati. Risiko pembatalan kesepakatan oleh pemasok akibat tawaran harga lebih tinggi menjadi dasar pemerintah mengubah mekanisme ini. Namun, efektivitas skema G2G dan G2B baru akan terlihat dari seberapa cepat pasokan masuk ke dalam negeri.