Hina Polisi di Facebook, Guru SD di Bone Ditangkap


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi mengamankan seorang oknum guru SD, berinisial AH (35), karena menghina institusi kepolisian di laman Facebook-nya. Guru itu diciduk pada Kamis (26/9) pukul 21.00 WIta di Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi detikcom, menyebutkan oknum guru tersebut diamankan dan sedang diperiksa di Mapolsek Kajuara, karena diduga menghina institusi kepolisian yang ditampilkan di rubrik komentar Facebook-nya.

"Sejak tadi malam dia diamankan, sementara ini masih kita periksa, belum ada penahanan, kita masih pelajari bentuk pelanggarannya," tutur Kadarislam saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/9/2019).

Di Facebook-nya AH menulis 'Polisi Keparat, Polisi Kampungan' di kolom komentar video bentrokan polisi-mahasiswa di Makassar. Akibat postingannya oknum Guru SD yang mengajar di Kabupaten Sinjai ini diamankan di rumahnya, di Dusun Lembang, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara.

Loading...

Anggota Polsek Kajuara juga menyita ponsel AH, yang digunakan saat memberi komentar bernada penghinaan ke polisi.

Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kajuara, AH merasa geram melihat aksi kekerasan oknum polisi dari kejadian di Makassar dalam video yang ditampilkan di Facebook. AH pun sudah menulis permohonan maaf di Facebook-nya atas postingan yang dianggap menghina polisi.

Jika terbukti bersalah, AH akan dijerat Pasal 27 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]