3 Emak-emak Pangandaran Ditangkap Karena Sewakan Rumah Untuk Mesum


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan tiga orang ibu rumah tangga DW (47), LE (42) dan HR (40) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Mereka diduga menyewakan kamar di rumahnya untuk berbuat mesum.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan di rumah tersebut. Tersangka DW sebagai pemilik rumah menyediakan 3 kamar, sedangkan dua tersangka lainnya bekerja untuk mencatat pemasukan dan menyimpan uang.

"Aktivitas itu telah dilakukan tersangka sudah empat tahun terakhir. Selain menyediakan tempat untuk menginap berbuat asusila, juga menyediakan wanita juga bagi tamu yang datang, menyediakan minuman keras dan alat kontrasepsi," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).


Tersangka memasang tarif sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu bagi para pelanggan untuk tarif singkat hingga bermalam. Sedangkan untuk memesan wanita ada tarif tambahan. Dalam sehari, rumah tersebut rata-rata kedatangan tamu sampai 10 pasangan.

Loading...

Tak ada plang atau papan nama di rumah tersebut. Pelanggan mengetahui adanya rumah yang disewakan dari mulut ke mulut.

"Untuk penggunanya umumnya adalah pasangan dewasa. Ada yang menginap juga minta dicarikan wanita, tersangka menyediakannya, dicarikan," katanya.


Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah buku catatan pengeluaran dan pemasukan sewa kamar, uang pecahan Rp 10 ribu tiga lembar dan Rp 50 ribu dua lembar yang merupakan keuntungan dari penyewaan kamar. Selain itu ada 2 buah kondom, tisu super magic dan obat kuat.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]