Hewan Peliharaan Rusak Tanaman Tetangga Bisa Didenda di Wonosobo, Berapa?


Loading...

 

MEDIALOKAL.CO - Aturan tentang hewan peliharaan harus dikandangkan sudah berjalan di Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Jika melanggar, ada dendanya. Berapa?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan desa (Perdes) tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas. Dalam Perdes tersebut, salah satunya mengatur tentang denda jika hewan peliharaan sampai merusak tanaman. Mengingat di Desa Ngadisono sebagian besar adalah petani.

"Sebenarnya, denda ini untuk mengganti rugi tanaman yang rusak. Jadi kalau ada ayam yang merusak lima pohon cabai, pemilik ayam tersebut harus mengganti lima pohon cabai," jelas Sunaryo Kepala Desa Ngadisono saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Loading...

Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.

Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.

"Tidak mencatat berapa banyak pelanggaran. Yang melanggar ada, tetapi tidak banyak," ujarnya.

Menurut Sunaryo, setelah Perdes ini diberlakukan warga menjadi merasa lebih aman dan nyaman. Konflik antar warga tentang tanaman dan hewan peliharaan tidak sampai berbuntut panjang.

"Kalau terjadi persoalan seperti ini, warga juga sudah tahu konsekuensinya. Makanya dalam Perdes disebutkan hewan peliharaan harus dikandangkan," kata dia.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]