Pilihan
Hewan Peliharaan Rusak Tanaman Tetangga Bisa Didenda di Wonosobo, Berapa?
MEDIALOKAL.CO - Aturan tentang hewan peliharaan harus dikandangkan sudah berjalan di Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Jika melanggar, ada dendanya. Berapa?
Aturan ini tertuang dalam Peraturan desa (Perdes) tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas. Dalam Perdes tersebut, salah satunya mengatur tentang denda jika hewan peliharaan sampai merusak tanaman. Mengingat di Desa Ngadisono sebagian besar adalah petani.
"Sebenarnya, denda ini untuk mengganti rugi tanaman yang rusak. Jadi kalau ada ayam yang merusak lima pohon cabai, pemilik ayam tersebut harus mengganti lima pohon cabai," jelas Sunaryo Kepala Desa Ngadisono saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.
Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.
"Tidak mencatat berapa banyak pelanggaran. Yang melanggar ada, tetapi tidak banyak," ujarnya.
Menurut Sunaryo, setelah Perdes ini diberlakukan warga menjadi merasa lebih aman dan nyaman. Konflik antar warga tentang tanaman dan hewan peliharaan tidak sampai berbuntut panjang.
"Kalau terjadi persoalan seperti ini, warga juga sudah tahu konsekuensinya. Makanya dalam Perdes disebutkan hewan peliharaan harus dikandangkan," kata dia.
(spiritriau.com)


Berita Lainnya
Mencekam! Puluhan Orang Gerombolan Nasrun Sitepu Serang Pekerja PT Pancawaskita di Kebun Agrinas
DPP SPKN Soroti Pengadaan Furnitur Ratusan Juta di Lingkungan Sekdaprov Riau
DPP SPKN Desak KPK, BPK dan BPKP Usut Penyimpangan Anggaran Rp27 Miliar di BPKAD Dumai
Polsek Tembilahan Kota Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Bersama Masyarakat.
Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius
Bukti Sinergi: Camat dan PKK Sambangi Polsek Keritang, Ucapkan Selamat Bhayangkara ke-80
Mencekam! Puluhan Orang Gerombolan Nasrun Sitepu Serang Pekerja PT Pancawaskita di Kebun Agrinas
DPP SPKN Soroti Pengadaan Furnitur Ratusan Juta di Lingkungan Sekdaprov Riau
DPP SPKN Desak KPK, BPK dan BPKP Usut Penyimpangan Anggaran Rp27 Miliar di BPKAD Dumai
Polsek Tembilahan Kota Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Bersama Masyarakat.
Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius
Bukti Sinergi: Camat dan PKK Sambangi Polsek Keritang, Ucapkan Selamat Bhayangkara ke-80