Pilihan
SIAK
Tangani Karhutla, Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
MEDIALOKAL. CO, SIAK - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggelar sejumlah penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di wilayah Riau dengan menggunakan metode scientic crime investigation (SCI).
Proses penyidikan bersama dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu ini, Polda Riau bekerja sama dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami bersama penyidik Bareskrim dan KLHK menerapkan Scientific Crime Investigation dalam penyidikan sejumlah kasus Karhutla di wilayah Riau,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (11/10/19) malam.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangkan drone khusus untuk memotret secara khusus barang bukti di area yang telah terbakar sebelumnya. Beberapa barang bukti lain seperti sampel tanah terbakar, sampel flora dan fauna serta sisa arang kayu bekas terbakar, tunggul tanaman, dokumen dan alat bukti lainnya juga dikumpulkan.
"Ada drone khusus, sampel-sampel yang tak luput diambil yang akan dibawa ke laboratorium forensik," kata Kombes Sunarto.
Dalam penjelasannya, Sunarto menambahkan bahwa Scientific Crime Investigation ini diterapkan guna memperkuat pembuktian perkara pidana yang disangkakan dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan.
"Sekecil apapun bahan, barang bukti, dokumen, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, termasuk dampak kerugian akan kita kumpulkan. Kita kejar dan kita teliti untuk memperkuat pembuktian, sesuai prinsip fair trial (Peradilan yang Jujur dan Adil, red). Mohon dukungan dari masyarakat," pungkas Sunarto.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan sebanyak 2 koorporasi sebagai tersangka Kebakaran Lahan. Satu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu PT Adei Plantation (PT AP) dan satu lagi ditangani oleh Polda Riau yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS). Dalam kasus ini, Polda Riau telah menahan Penanggungjawab PT SSS.
Sementara untuk kasus perorangan, penyidik telah menetapkan sebanyak 67 tersangka yang ditangani beberapa Polres di wilayah Polda Riau.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Riau Jumat (11/10/19), siang, Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementrian LHK, Polda Riau dan Kejaksaan, menemukan lima perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Tanaman Industri yang terindikasi terlibat kasus Karhutla di Riau.
Perusahaan itu adalah PT Gandaerah Hendana, PT RML, PT WSSI, PT BKM dan PT TKWL. Lima perusahaan itu beropersi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Siak.(rls)


Berita Lainnya
Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati
Setetes Darah untuk Kemanusiaan: Polres Pelalawan Gelar Aksi Donor Darah Semarakkan HUT Polairud ke-75
Satpolairud Polres Inhil Gelar Donor Darah Bersama Instansi Maritim Sambut HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
Babinsa Koramil 09/Kemuning; Makan Bergizi Gratis untuk Meningkatkan Kualitas Gizi Anak Sekolah
Babinsa 'Blusukan' di Kampung Pancasila: Sentuhan Humanis Sertu Ichlas Manalu Curi Perhatian Warga
Patroli Tapal Batas: Babinsa Serka N. Sipayung Pastikan Wilayah Kempas Bebas Api dan Asap
Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati
Setetes Darah untuk Kemanusiaan: Polres Pelalawan Gelar Aksi Donor Darah Semarakkan HUT Polairud ke-75
Satpolairud Polres Inhil Gelar Donor Darah Bersama Instansi Maritim Sambut HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
Babinsa Koramil 09/Kemuning; Makan Bergizi Gratis untuk Meningkatkan Kualitas Gizi Anak Sekolah
Babinsa 'Blusukan' di Kampung Pancasila: Sentuhan Humanis Sertu Ichlas Manalu Curi Perhatian Warga
Patroli Tapal Batas: Babinsa Serka N. Sipayung Pastikan Wilayah Kempas Bebas Api dan Asap