9 WNI Dideportasi Melalui Pinang, Semua Terkena Penyakit Berbahaya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 11.50 WIB. Demikian ditegaskan Kepala Pos Keimigrasian Pelabuhan SbP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto.


Kepada Daniel menerangkan, warga Indonesia dipulangkan lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian di negari Jiran tersebut.

Disebutkannya, kesembilan orang tersebut terdiri dari 1 laki-laki, 6 perempuan dan 2 anak perempuan. Masing-masing dari mereka memiliki penyakit menular yakni Tuberculosis (Tbc) hingga penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).


Seperti diketahui, kedua jenis penyakit ini cukup berbahaya dan tidak jarang berdampak pada kematian.

Loading...

Dari data yang kami terima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Mereka warga Jawa Timur dan NTB," jelas Daniel.


Usai diterima di Pelabuhan SbP Tanjungpinang, kata Daniel, mereka di bawa oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang dan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.


"Untuk medapatkan rehabilitasi sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," imbuhnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]