7 Warga Yang Lagi Asik Main Judi Dadu Goncang Di Ciduk Polsek Gunung kijang

BINTAN

Loading...

BINTAN,medialolal.co - Anggota Polsek Gunung Kijang, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB menggrebek warga, yang sedang main judi jenis dadu goncang (cingkoko) di Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang,Selasa 02/12/2019

“Mereka adalah JT, DS, ST I, K, M, dan R,” sebut Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi.

Medialokal.co,ia menjelaskan, dari hasil penggrebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 210 ribu, serta 1 set lapak dadu dan barang bukti lainnya.

“Sekarang 7 pelaku kita amankan di kantor dan kita masih lakukan proses pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Monang, Selasa (2/12/2019).

Loading...

Atas tindakan para tersangka, sambung Monang, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan atau pasal 303 BIS KUHP dengan 4 tahun penjara.

Menurut, Monang, penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini berawal dari laporan warga.

“Artinya mereka sudah cukup meresahkan warga sekitar,” tutupnya.(R/Ravi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]