Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Buntut Cekcok Mulut, Suami Tikam Istri Bertubi-tubi
Medialokal.co - Seorang ibu tumah tangga bernama Niraini (38) menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri, Lukman Agus Prianto (38). Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beruntungnya, nyawa Nuraini masih bisa diselamatkan, setelah warga mendengar ada kegaduhan di rumah korban. Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawa ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga ke kali ke arah perut hingga korban tersungkur. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).
Menurut Siswo, peristiwa keji suami terhadap istrinya itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) lalu. Kala itu, pelaku mengajak Nuraini untuk menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.
“Namun anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya, namun korban justru marah-marah pada suaminya sampai dengan Nuraini mengusir sang suami,” jelas Siswo.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam terhadap Nuraini.
“Mulanya pelaku menendang teko mengenai etalase sehingga korban semakin marah. Terjadi cekcot kembali hingga berujung penusukan,” ujar Siswo.
Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini yang makin menjadi-jadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur hingga menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Korban teriak akhinya dibantu sama tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun," katanya.
Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004.
Sumber : suarajabar.id
https://jabar.suara.com/read/2020/01/14/115217/buntut-cekcok-mulut-suami-tikam-istri-berkali-kali-di-bekasi


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka