Biadap! Janji Belikan Permen, Kakek Ini Cabuli Dua Bocah Tetangganya


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Dengan iming-iming akan membelikan permen, dua bocah berinisial NA (6) dan HN (6), di Cabuli seorang Kakek-kakek Endang Sutisna (66) warga Kampung Cimanggu, Rt.019 Rt.006, Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Kedua korban tidak lain merupakan tetangga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Pandeglang, beserta alat bukti.

Adapun alat bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka, yakni berupa satu potong baju lengan pendek motif bunga-bunga warna cream, satu potong celana pendek motif kotak-kotak warna ungu, satu potong kaos dalam warna putih, satu porong celana dalam warna pink/merah muda dan satu lembar pengajuan VER.

Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian tersebut berawal dari ketertarikan tersangka terhadap kedua korban yang menjadi tetangganya. Kemudian, dengan membujuk rayu serta berjanji akan membelikan permen, kedua korban diajak masuk ke rumah pelaku.

“Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut kepada kedua korban. Kejadiannya pada tanggal 22 Januari 2020, sekitar jam 09.00 Wib,” ungkapnya, Jumat (24/01/2020).

AKP DP Ambarita menjelaskan, orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicalubi tersangka, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bojong, yang kemudian langsung melakukan penyergapan dirumah pelaku.

“Tersangka langsung diamankan dirumahnya, dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untung mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Saat ini, lanjut AKP DP Ambarita. Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)


Sumber : pojoksatu.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]