Aktifis PMII, kritisi PERDA Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Ciamis

Foto : Wifki (Ist)

Loading...

CIAMIS, Medialokal.co - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis tentang penyelenggaraan retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum (PPTJU) yang di tetapkan pada hari Jumat, tanggal 31/01/2020 berpotensi memunculkan masalah baru.

Menurut Wifki Mubarok Ketua 1 PC PMII Kabupaten Ciamis, penetapan Perda ini terkesan diam-diam dan tidak adanya pengkajian sosologis yang lebih matang, sehingga perda ini terkesan buru-buru.

Lebih lanjut Wifki menuturkan, Padahal landasan suatu hukum ialah harus jelas, dari mulai yuridis, filosofis sampai sosiologis dan kurang nya melibatkan partisipasi masyarakat, terkhusus masyarakat di Ciamis utara dan Ciamis selatan yang memang.

"Selain itu pihak legislatif dan eksekutif seolah olah mengesempingkan Indek pembangunan masyarakat (IPM) yang seharusnya lebih di tekankan dan harus menjadi program prioritas pemerintah, karena IPM ini adalah persentase kemajuan suatu daerah," timpal Wifki.

"Miris sekali ketika mendengar ada satu keluarga di Petir Hilir, Kecamatan Baregbeg yang selama berpuluh-puluh tahun hidup dalam hunian rumah yang tidak layak huni, yang katanya pemerintah sendiri menjanjikan memberikan intensif pada awal tahun 2020 sekarang ini," imbuhnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]