Dimasukkan dalam Bola Karet, Polisi Bongkar 1,9 Kg Sabu Cair Jenis Baru


Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sabu cair jenis baru. Sabu cair itu dikemas dalam mainan anak-anak, tujuannya untuk mengelabuhi petugas di lapangan. Dari pengungkapan ini tiga pelaku berinisial R, I, dan E diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang haram itu dikirim para pelaku dari Malaysia ke Jakarta menggunakan pengiriman paket pos.

“Sabu- sabu cair itu jenis baru. Dikirim melalui paket pos. Ini jaringan Malaysia,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Yusri menyebut, untuk memuluskan pengiriman sabu cair di dalam bola karet mainan anak-anak itu, pelaku E memanfaatkan karyawan D yang bekerja di Kantor Pemasaran tempat alamat penerimaan paket.

“Tersangka E menyuruh D untuk mengambil paket di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur, Jabar, tapi D ini saksi dia tidak mengetahui isi paket itu,” ungkap Yusri.

Saksi D mau dimanfaatkan pelaku E, karena D dijanjikan pelaku ingin mengontrak salah satu ruko milik D yang ada di Bandung.

Sementara itu, pelaku R diperintahkan pelaku E untuk mengambil barang haram yang berisikan narkoba jenis sabu cair seberat 1.962 gram.

“Jadi pelaku E ini bersama istrinya berinisial I, mengendalikan semuanya,” ungkap Yusri.

Dari hasil pemengembangan, hingga akhirnya, tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka E dan tersangka I di rumah No.78 Jalan Tembaga dalam 2 Rt.04/03 No.78 Kelurahan Harapan Mulya Kemayoran Jakarta Pusat.

“Dari tangan para tersangka polisi menyita 1 kardus berisi paket pos yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair dengan berat 1.962 Gram,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]