Terbukti Cabul, Oknum DPRD ini Ditangkap saat Rapat

Photo : Dokumentasi Kejari Surabaya Terpidana perkara pencabulan, Kasmu (tengah-baju putih), saat dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, 22 Januari 2018.

Loading...

MEDIALOKAL.CO –Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi Kasmu (41 tahun), Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, saat memimpin rapat pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dieksekusi setelah Mahkamah Agung menyatakan terbukti berbuat cabul.

Perkara yang membelit Kasmu berawal dari penggerebekan petugas tim Kepolisian Daerah Jawa di Hotel Oval Surabaya, 2 Februari 2015. Waktu itu, polisi menyelidiki kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura. Nah, di salah satu kamat hotel, polisi memergoki Kasmu bersama perempuan di bawah umur. Ia diadili dengan dakwaan pencabulan.

Di pengadilan tingkat pertama, Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya lalu kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Mahkamah Agung memutus Kasmu terbukti berbuat cabul dan menghukumnya tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober tahun lalu. "Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.

Loading...

Dia menjelaskan, tim jaksa eksekutor mendatangi kantor Kasmu bertugas di Gedung DPRD Bangkalan pada Senin siang. "Dieksekusi saat memimpin rapat. Tidak ada perlawanan dari terpidana yang kami eksekusi. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Porong," kata Richard.(*)

 


Sumber : viva.co.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]