[Video] Demonstrasi Bebaskan Kamarek Sekarang Juga di Tembilahan Masih Berlangsung Hingga Petang


TEMBILAHAN, Medialokal.co - Peserta aksi demonstrasi dari berbagai daerah di Inhil yang berjumlah ratusan, merapatkan barisan dengan Mahasiswa menyambangi Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mendesak Pembebasan pak Kamarek (60) atas dugaan kasus pembakaran lahan, Tembilahan, Kamis (27/02/2020) siang.

Pak Kamarek divonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Milyar. Diketahui, Semasa sidang pak Kamarek, tidak satupun ada penasehat hukum yang mendampinginya.

Dan dari pantauan Medialokal.co saat terjadinya Orasi, terdengar mahasiswa menyuarakan bahwa pak Kamarek bukanlah pemilik lahan. Pak Kamarek hanya bisa berbahasa Bugis, sehingga pada saat di persidangan beliau tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih. Tanpa penasehat, tanpa pembela, hanya seorang diri.

Peserta aksi demo yang hadir, datang dari berbagai elemen mendesak agar segera di bebaskan.

Aksi demo yang datang di Pengadilan Negeri Tembilahan dihadiri oleh HMI Cabang Tembilahan, BEM UNISI, KKSS Inhil, Pallapi Arona Ugi'e (PAO), dan sejumlah tokoh masyarakat, dan peserta aksi lainnya dari berbagai daerah di Inhil.

Peserta aksi demo sempat memanas dengan saling dorong pagar Pengadilan Negeri Tembilahan, pasalnya pihak Pengadilan tidak mau bertemu langsung padahal sudah di jamin tidak akan ada yang menyakiti.

Pada saat peserta aksi demo mendorong pagar untuk berusaha masuk menemui pimpinan Pengadilan Negeri Tembilahan, puluhan petugas dari Kepolisian Polres Inhil dan Polisi Pamong Praja tetap mempertahan kan keadaan agar tetap terkendali.

Kordinator 1, Anawawi dalam orasi nya menyampaikan bahwa terdapat 3 tuntutan.

"3 tuntutan kami pada Pengadilan Negeri Tembilahan, yakni
1. Bebaskan Kamarek
2. Hentikan kriminalisasi Rakyat Kecil
3. Tegak kan keadilan untuk rakyat," tegasnya.

Selanjutnya, Korlap 2, Sataril Gafar juga dalam orasi nya menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak adil.

"Masyarakat kecil seperti Kamarek tolong dibebaskan, jangan dikriminalisasi seperti ini. seharusnya korporasi dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat yang harus di tindak tegas," jelas Sataril

Tampak Hadir menemui aksi demo, Kapolres Inhil, AKBP Indraduaman Siahaan SIK, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, beserta jajaran.

Kepala Pengadilan menyampaikan perkara Kamarek sudah diputuskan sesuai keputusan hakim.

"Kami tidak akan menjawab perihal putusan fakta persidangan, kalau mau membahas silahkan di mahkamah agung," ucapnya

Demonstrasi masih berlangsung dari jam 14.00 wib hingga sore hari ini. (*)





[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar