Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Kasus Pelaku Pembunuhan Balita di Sawah Besar, Polisi Siapkan Peradilan Anak
MEDIALOKAL.CO - Polisi menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3), oleh tersangka NF (15).
“Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/3)
Tersangka NF yang merupakan seorang perempuan itu sedang dalam proses pemeriksaan polisi dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara.
Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.
Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Yusri mengatakan prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Terdapat empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.
“Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas,” kata Yusri.
Tersangka juga ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan orang dewasa, yakni di Lapas Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.
Bahkan Yusri menyebut jika NF hanya menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa bila kelak terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan.
“Setengah hukuman orang dewasa. Biasanya untuk orang dewasa maksimal 15 hingga 18 tahun penjara,” katanya.
Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (5/3) pukul 11.00 WIB. Jasad korban berinisial APA (5) ditemukan meninggal di dalam lemari pakaian kamar tersangka.
Saat ini korban APA telah dimakamkan di TPU Karet Tanah Abang, Jakarta Pusat.*


Berita Lainnya
Lapas Tembilahan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat melalui Bakti Sosial yang Penuh Kehangatan
Babinsa Koramil 09/Kemuning Laksanakan Pengawasan Sumber Daya Manusia di Desa Pancur
Serda Ali B. Harahap: Patroli Tapal Batas untuk Meningkatkan Kenyamanan dan Keamanan
Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Pemuda Jaga Keamanan dan Ketertiban
Babinsa Koramil 07/Reteh Turut Ikuti Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional
Kegiatan SDM Babinsa dengan Warga Metro Berjalan Lancar
Lapas Tembilahan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat melalui Bakti Sosial yang Penuh Kehangatan
Babinsa Koramil 09/Kemuning Laksanakan Pengawasan Sumber Daya Manusia di Desa Pancur
Serda Ali B. Harahap: Patroli Tapal Batas untuk Meningkatkan Kenyamanan dan Keamanan
Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Pemuda Jaga Keamanan dan Ketertiban
Babinsa Koramil 07/Reteh Turut Ikuti Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional
Kegiatan SDM Babinsa dengan Warga Metro Berjalan Lancar