Kasus Pelaku Pembunuhan Balita di Sawah Besar, Polisi Siapkan Peradilan Anak
MEDIALOKAL.CO - Polisi menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3), oleh tersangka NF (15).
“Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/3)
Tersangka NF yang merupakan seorang perempuan itu sedang dalam proses pemeriksaan polisi dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara.
Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.
Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Yusri mengatakan prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Terdapat empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.
“Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas,” kata Yusri.
Tersangka juga ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan orang dewasa, yakni di Lapas Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.
Bahkan Yusri menyebut jika NF hanya menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa bila kelak terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan.
“Setengah hukuman orang dewasa. Biasanya untuk orang dewasa maksimal 15 hingga 18 tahun penjara,” katanya.
Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (5/3) pukul 11.00 WIB. Jasad korban berinisial APA (5) ditemukan meninggal di dalam lemari pakaian kamar tersangka.
Saat ini korban APA telah dimakamkan di TPU Karet Tanah Abang, Jakarta Pusat.*
Berita Lainnya
Kapolda Riau Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda, Sebut Ada Empat Poin Penting yang Harus Dilakukan
Kapolda Riau Nilai Profesi Jurnalis Sangat Membanggakan
Kekerabatan Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar Gelar Halal Bi Halal
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Laksanakan Patroli Hutan dan Lahan di Binaan
Babinsa Koramil 05/ Gas Kopda Umar Nasution Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa 03/Tpl Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Dua Kecamatan
Kapolda Riau Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda, Sebut Ada Empat Poin Penting yang Harus Dilakukan
Kapolda Riau Nilai Profesi Jurnalis Sangat Membanggakan
Kekerabatan Kesultanan Diraja Air Tiris Melayu Kampar Gelar Halal Bi Halal
Babinsa 05/Gas Pratu Sandi Wahyudi Gencar Laksanakan Patroli Hutan dan Lahan di Binaan
Babinsa Koramil 05/ Gas Kopda Umar Nasution Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Masyarakat Setempat
Babinsa 03/Tpl Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Dua Kecamatan