Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
IPW Endus Korupsi dan Suap dalam Rencana Pembebasan Napi Koruptor
MEDIALOKAL.CO – Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan akan membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi.
Alasannya, pembebasan napi koruptor itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melontarkan kecamatan kerasnya.
Menurut Neta, apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru.
Demikian disamaikan Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima PojokSatu.id, Jumat (3/4/2020).
“Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah COVID-19,” heran dia.
Karena itu, ia meminta aparat hukum waspada dan melakukan penelurusan.
Pasalnya, pihaknya menguga kuat ada bau korupsi dan suap di balik rencana tersebut.
“Intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” tegasnya.
Neta menyebut, selama ini Indonesia memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk juga tak mampu bisa mengurangi angka korupsi.
Apalagi, hingga saat ini Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona.
“Ini seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,” ungkap Neta.
Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Namun, untuk pembebasan sebagian narapidana. Ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).*
sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/03/ipw-endus-korupsi-dan-suap-dalam-rencana-pembebasan-napi-koruptor/2/


Berita Lainnya
Babinsa Koramil 04/Kuindra Manfaatkan Idul Fitri 1447 H untuk Berikan Himbauan Kamtibmas untuk Masyarakat
Serda Ali B. Harahap: Kami Akan Terus Laksanakan Patroli untuk Jaga Keamanan
KNPI Inhil Soroti Kegiatan Tahunan Saat Lebaran Di Pantai Solop, Dorong Bupati Inhil Perkuat Program Kepemudaan yang Positif
Manfaatkan Moment Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Koramil 03/Tpl Anjangsana Kerumah warga
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Jaga Keamanan Wilayah di Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 07/Teteh Tekankan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban Saat Idul Fitri 1447 H
Babinsa Koramil 04/Kuindra Manfaatkan Idul Fitri 1447 H untuk Berikan Himbauan Kamtibmas untuk Masyarakat
Serda Ali B. Harahap: Kami Akan Terus Laksanakan Patroli untuk Jaga Keamanan
KNPI Inhil Soroti Kegiatan Tahunan Saat Lebaran Di Pantai Solop, Dorong Bupati Inhil Perkuat Program Kepemudaan yang Positif
Manfaatkan Moment Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Koramil 03/Tpl Anjangsana Kerumah warga
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Jaga Keamanan Wilayah di Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 07/Teteh Tekankan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban Saat Idul Fitri 1447 H