Pilihan
IPW Endus Korupsi dan Suap dalam Rencana Pembebasan Napi Koruptor
MEDIALOKAL.CO – Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan akan membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi.
Alasannya, pembebasan napi koruptor itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melontarkan kecamatan kerasnya.
Menurut Neta, apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru.
Demikian disamaikan Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima PojokSatu.id, Jumat (3/4/2020).
“Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah COVID-19,” heran dia.
Karena itu, ia meminta aparat hukum waspada dan melakukan penelurusan.
Pasalnya, pihaknya menguga kuat ada bau korupsi dan suap di balik rencana tersebut.
“Intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” tegasnya.
Neta menyebut, selama ini Indonesia memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk juga tak mampu bisa mengurangi angka korupsi.
Apalagi, hingga saat ini Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona.
“Ini seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,” ungkap Neta.
Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Namun, untuk pembebasan sebagian narapidana. Ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).*
sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/03/ipw-endus-korupsi-dan-suap-dalam-rencana-pembebasan-napi-koruptor/2/


Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Pemipilan Jagung
Lapangan SMKN 1 Penuh Semangat: KNPI Inhil, TNI, Polri dan Kejaksaan Satu Barisan Didik Generasi Emas
Kapolsek Kemuning Jadi Narasumber MPLS, Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Anti-Bullying, Bahaya Narkoba, dan Disiplin
Sambut Siswa Baru, SMAN Plus Provinsi Riau Gelar MPLS 2026 yang Edukatif, Kreatif, dan Bebas Perundungan
Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Janji Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau
Dukung Ketahanan Pangan Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Pemipilan Jagung
Lapangan SMKN 1 Penuh Semangat: KNPI Inhil, TNI, Polri dan Kejaksaan Satu Barisan Didik Generasi Emas
Kapolsek Kemuning Jadi Narasumber MPLS, Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Anti-Bullying, Bahaya Narkoba, dan Disiplin
Sambut Siswa Baru, SMAN Plus Provinsi Riau Gelar MPLS 2026 yang Edukatif, Kreatif, dan Bebas Perundungan
Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Janji Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau