Cinta Terlarang Pria 2 Anak dan Cewek 17 Tahun Kelewat Batas, Kini Sama-sama Masuk Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Anggota Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus aborsi.

Tiga tersangka itu adalah pria berinisial MZ (32), cewek berusia 17 tahun, dan tenaga medis berinisial SM (31).

MZ merupakan bapak dua anak yang menjalani hubungan terlarang dengan cewek berusia 17 tahun tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan korban mengeluarkan janinnya di kamar kos Jalan Manyar Tegal, Surabaya.

"Setelah itu MZ membungkus mayat bayi menggunakan tas kresek, dan dibuang di sungai sekitar Galaxy Mall Surabaya," kata Sudamiran kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/4/2020).

Karena pendarahan, cewek itu dibawa ke rumah sakit.

Dokter menduga cewek itu baru menjalani persalinan tak normal.

Kmeudian dokter lapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan, dan memeriksa tersangka," tambah Sudamiran.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni SM, pria berinisial MZ, dan cewek berusia 17 tahun tersebut.

Polisi menitipkan cewek yang masih di bawah umur itu ke yayasan rehabilitasi Embun.

Tapi, proses hukumnya tetap berjalan.(*)


Sumber berita : Suryamalang.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]