Siak

Alfedri Ingatkan Perusahaan Tetap Beri THR di Tengah Covid-19


Loading...

SIAK - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski perusahaan terdampak secara finansial akibat Covid-19.

Untuk itu, Bupati Siak Drs H Alfedri telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR ini. Ditujukan kepada stiap pimpinan perusahaan baik BUMD maupun BUMN yang beroperasi di Siak.

"Pandemi Covid tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau karyawannya. Tetap bayar sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016," Kata Alfedri kepada Wartawan, Rabu (13/5/2020).

Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.

Loading...

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya," Kata dia.

Bupati Siak menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Alfedri juga mengimbau kepada perusahaan yang tetap beroperasi di tengah situasi wabah penyakit akibat Virus Corona agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

"Nanti saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kami minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan," Imbaunya.(Adv).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]