Pilihan
Menikahnya di Pekanbaru, Setelah 6 Tahun dan Punya 2 Anak, Pasutri Ini Ternyata Paman dan Ponakan
MEDIALOKAL.CO - Setelah diusut, pasangan ini ternyata merupakan paman dan keponakan, Pengadilan Agama (PA) Sragen, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya membatalkan pernikahan suami istri yang sudah berumah tangga selama enam tahun.
Kisah itu bermula ketika SH, wanita asal Sukodono menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, selepas lulus SMA beberapa tahun lalu.
Nah, selama di perantauan, SH bertemu dengan SK, seorang pria yang tak lain masih pamannya. Meski usia mereka terpaut 14 tahun, kedekatan antarkeduanya menghadirkan benih-benih cinta.
Cinta terlarang itu akhirnya bersemi tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Hingga akhirnya, persetubuhan terjadi. SH hamil di luar nikah, sehingga SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya tersebut.
“Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru),” kata Budi, tokoh masyarakat di desa dikutip dari Solopos.com, Kamis (19/6/2020).
Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi. (*)
Sumber: Solopos.com, iNews.id


Berita Lainnya
Walikota Pekanbaru Diminta Batalkan Nikah Massal, Masril: Lebih Baik Perbaiki Infrastruktur
PKDP Pekanbaru Potong 10 Ekor Sapi dan Satu Ekor Kambing, Disambut Antusias Warga
Ketua HMS Minta BPK Audit Dana Desa di Kecamatan Nibung, Muratara
PT. BNS NPE Berbagi Kepada Masyarakat Indragiri Hilir yang Terdampak Banjir
DPD PA GMNI Riau Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Rumbai
M. Arsya Fadillah Dan Tiara Sumarna Resmi Bertunangan, Minta Dilancarkan Sampai Pernikahan.
Walikota Pekanbaru Diminta Batalkan Nikah Massal, Masril: Lebih Baik Perbaiki Infrastruktur
PKDP Pekanbaru Potong 10 Ekor Sapi dan Satu Ekor Kambing, Disambut Antusias Warga
Ketua HMS Minta BPK Audit Dana Desa di Kecamatan Nibung, Muratara
PT. BNS NPE Berbagi Kepada Masyarakat Indragiri Hilir yang Terdampak Banjir
DPD PA GMNI Riau Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Rumbai
M. Arsya Fadillah Dan Tiara Sumarna Resmi Bertunangan, Minta Dilancarkan Sampai Pernikahan.