Terlibat Narkoba, Mantan Kades di Riau Ini dan Rekannya Digerebek Aparat

Dua Pelaku yang Diamankan Polres Inhu/LIPO 

Loading...

RENGAT, Medialokal.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, di tangkap Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat. Mantan Kades tersebut diamankan karena diduga terkait narkotika jenis sabu .

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dijalan Lintas Timur, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Jumat 19 Juni 2020, sekitar pukul 21.30 wib.

Mantan Kades berinisial EA alias Edi merupakan warga Batang Cenaku, yang juga mantan kepala Desa Aur Cina Tahun 2016. Ia berhenti menjadi Kades melalui proses pemecatan. 

Selain EA, juga diamankan seorang rekannya berinisial SA di sebuah rumah di Desa Talang Jerinjing.

Loading...

"Sebelum dilakukan penangkapan, ada masyarakat melaporkan dua orang menggunakan sepeda motor beat warna putih dengan plat nomor polisi BM 3521 IN menguasai Narkotika jenis sabu, setelah informasi diterima Polsek Rengat Barat, Kapolsek memerintahkan rekan-rekan dengan dipimpin panit I Reskrim Ipda Adam Malik langsung melakukan penyidikan," jelas Paur Humas Polres Inhu Misran.

Sekitar pukul 21.30 wib, melihat keberadaan dua orang laki-laki sebagai terlapor dilakukan pengeledahan, dan di kantong celana terlapor sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu. 

Selanjutnya, dari bawah jok sepeda motor, juga ditemukan kembali 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu lainnya. Kemudian pelapor dan rekan-rekan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut, para terlapor mengakuinya bahwa narkotika tersebut adalah milik para terlapor. Lalu para terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Rengat Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

"Barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu berat 0,43 gram, satu unit sepedah motor, diamankan Polsek rengat barat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Misran. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]