Polisi Amankan 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penambangan emas secara ilegal. Penambangan dilakukan di kawasan Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Meski sudah menetapkan status tersangka kepada mereka, polisi masih belum merilis nama 7 penambang emas ilegal yang sudah diamankan tersebut.

"Penangkapan terhadap tujuh orang pelaku diduga penambang emas ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/6).

Dalam perkara itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ekskavator, satu botol air mineral diduga mengandung butiran emas bercampur pasir, satu alat penyaring emas, serta satu alat pengindang emas.

Loading...

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (23/6) sore di kawasan pedalaman Aceh Barat, di Desa Gleng, Kecamatan Sungai Mas.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan kepolisian setempat. Ketika sudah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat penangkapan terhadap mereka, polisi tidak mendapat perlawanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Andrianto.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Polisi-Amankan-7-Penambang-Emas-Ilegal-di-Aceh-Barat






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]