Pengembangan Penangkapan Sabu di Bagan Batu, Sat Narkoba Tangkap Pemasoknya di Simpang Kanan

Tersangka Erwin bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir.

Loading...

ROKANHILIR - Setelah melakukan penangkapan terhadap MPS alias Puspa di Bagan Batu, Sat Narkoba Polres Rohil terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu yang disebut Puspa dari Erwin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi dari tersangka Puspa.

"Tim langsung melakukan penyamaran dengan pura pura memesan narkoba jenis sabu," terang Juliandi.

Dan ternyata upaya Tim Opsnal Sat Narkoba membuahkan hasil, lalu tim bergerak di lokasi yang ditentukan, yakni di pinggir jalan daerah Berastagi Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan.

Loading...

Dan sekitar jam 12.00 wib di hari Jumat 4/6/2021, tim bertemu dengan seorang pria yang belakangan mengaku bernama ES alias Erwin (30).

Tak mau kehilangan buruan, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Erwin.

Dari penggeledahan, Polisi berpakaian preman itu menemukan di kantong celananya berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. 

Saat diinterogasi Erwin mengakui barang tersebut miliknya didapat dari seseorang inisial TW (dalam lidik), dianya juga mengakui bahwa di rumahnya masih ada menyimpan di duga narkotika jenis sabu lainnya. 

Maka segera dilakukan penggeledahan di rumah Erwin dan ditemukan di dalam kamar berupa 2 bungkus plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam spon dalam tas warna coklat merk Polo. 

Lalu di bengkel yang masih dalam rumah, ditemukan 1 plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik bening berisi 4 plastik sedang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 pack plastik bening. 

Selain itu ditemukan juga 1 plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 12 plastik sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 3 bungkus plastik bening. 

Dari pengakuannya, bahwa dia bekerja sama dengan TW, dimana tugasnya yang menyimpan semua barang tersebut dan mengantarkannya sesuai pesanan. 

Lalu Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap TW diketahui dari pengakuan Erwin bahwa si TW tinggal di daerah Sumatera Utara, namun lokasi pastinya Erwin tidak mengetahui.

Pengakuan Erwin bahwa TW biasanya beberapa minggu sekali datang ke tempatnya. Tim sempat melakukan pencarian di tempat TW sering berkunjung saat datang ke wilayah Kecamatan Simpang Kanan Rohil, namun belum diketahui keberadaannya. 

"Tim masih melakukan pemyelidikan mendalam terhadap TW ini," tambah Juliandi.

"Dari tes urine tersangka, di dapati bahwa Erwin Positif Amphetamine. Selanjutnya Erwin beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Dan untuk barang bukti sabu, dari hasil penimbangan sementara kurang lebihnya ada 33,75 gram," ungkapnya. ***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]