Babinkamtibmas Brigadir Yulfandi Himbau Warga Agar Tidak Bakar Lahan

Photo : Babinkamtibmas Brigadir Yulfandi saat menyampaikan himbauan karhutla kamis, (2/7/202)

Loading...

BANTAN, Medialokal.co - Untuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan [Karhutla] Bhabinkamtibmas Polres Bengkalis Brigadir Yulfandi menghimbauan kepada masyarakat desa Muntai Barat dan Muntai Kecamatan Bantan agar tidak membakar di musim panas ini, hal itu disampaikan saat menghadiri pembagian BLT DD tahap III di Desa Muntai Barat, Kamis (2/7/2020).

Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita dan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, serta tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan akibat kebakaran yang terjadi khusus nya di desa Muntai Barat. Kata Yulfandi

Kendati demikian, Yulfandi menambahkan, selaku Babinkamtibmas disini sudah menjadi tugas saya untuk menyampaikan himbauan serta memastikan bahwa di wilayah binaan saya tidak ada tindakan kejahatan yang terjadi.

"Saya minta kesadaran masyarakat agar jangan bermain api di musim panas ini, karena membakar hutan maupun lahan dengan sengaja ada hukuman dan sanksi pidananya. apalagi didesa Muntai Barat ini tanah gambut, sangat mudah terbakar dan mudah menyebar, maka dari itu sekali lagi saya minta urungkan niat untuk membakar lahan. 

Loading...

"Pasal yang akan menjeratkan pelaku kejahatan karhutla diatur oleh undang-undang no 41 thn 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D "Setiap orang dilarang membakar hutan" (1) pasal 78 ayat (3) dan pasal 78 ayat (4),

"Undang-undang nomor 18 thn 2004 pasal 48 ayat (1) dan undang-undang nomor 32 thn 2009 pasal 92 ayat (2), serta KUHPasal 187, pasal 188 dan pasal 189. banyak pasal yang menjerat maka dari itu hindari pasal ini dan patuhi larangan membakar hutan tersebut demi kebaikan kita bersama. Pungkas Brigadir Yulfandi***(B1)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]