Tahun Ini Ibadah Haji Digelar Terbatas, Nekat Masuki Makkah Tanpa Izin Bisa Didenda


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi membuat aturan ketat terkait dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Kabarnya pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi (sekira Rp38,5 juta) bagi orang-orang yang memasuki situs suci di Makkah tanpa izin selama musim haji mendatang, yang akan digelar dengan kapasitas terbatas karena pandemi virus corona.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi mengatakan, denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli hingga 2 Agustus dan dapat berlipat menjadi 20.000 riyal Saudi (sekira Rp77 juta) untuk pelanggaran berulang.

“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” demikian pernyataan dari kementerian dalam negeri yang dirilis pada Saudi Press Agency (SPA).

Loading...

Arab Saudi akan memperbolehkan ziarah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus corona yang berkelanjutan.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 sesuai dengan masalah keamanan terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Makkah dan Madinah.

Batas waktu untuk peziarah non-Arab Saudi yang ingin melakukan ibadah haji Islam tahun ini berlalu pada Jumat (10/7/2020). (*)

Sumber: Okezone.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]