Ditresnarkoba Polda Kepri Ciduk 3 Pengedar Sabu di Batam

Foto : Tersangka dan Barang Bukti

Loading...

BATAM, Medialokal.co - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus tiga orang pemilik 2.000 gram narkotika jenis sabu, pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/20).

"Kronologis kejadian berawal pada Rabu sekira jam 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di kos-kosan perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardrt, Senin (20/7/2020).

Lanjut Harry, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram.

"Tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M," ucap Kabid Humas Polda Kepri.

"Selanjutnya pada Kamis (16/7/20) sekira jam 1.20 WIB dini hari, tim kembali berhasil mengamankan Inisial AH alias K di perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang Kota Batam, dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," sambung Kabid Humas Polda Kepri.

Dikatakan Harry, sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Berikut daftar tiga orang tersangka yang diamanakan, pertama inisial Z, Laki-laki, 33 Tahun, alamat perumahan Sakura Garden, Batu Ampar Kota Batam.

Selanjutnya, inisial M, Laki-laki, 33 Tahun, alamat perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam.

Terakhir, inisial AH alias K, 39 Tahun, alamat Perumahan Tiban Sekupang Kota Batam.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]