Peras 64 Kepala SMPN se-Inhu, 5 Jaksa dan 1 Pegawai TU Diusulkan Sanksi Berat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Lima orang oknum jaksa dan seorang pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di inhu terancam akan mendapat sanksi berat. Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengirimkan usulan kepada Kejaksaan Agung.

“ Usulan hukuman berat terhadap lima jaksa dan satu pegawai tata usaha di Kejari Inhu, telah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” terang Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH MH kepada wartawan, Senin (3/8/20)

Dikatakan Mia, menurut informasi, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini," sambungnya.

Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa. Diduga, pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.*

Loading...


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Peras-64-Kepala-SMPN-se-Inhu--5-Jaksa-dan-1-Pegawai-TU-Diusulkan-Sanksi-Berat






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]