Pilihan
Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib, Sembilan Paket Diamankan
Terima SK Baru dari DPP, IPK Riau Semakin Solid di Grand Elite
Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Desa Danau Lancang
MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (3/8) di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LE alias BA (47) warga Dusun V Mandau Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.
Dari pelaku narkoba ini diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp, sebuah dompet dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (3/8), saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandi H. Turnip SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Km 48 Dusun Mandau Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka LE alias BA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta rumahnya.
Petugas mendapati di kamar pelaku sebuah dompet kecil warna kuning berisi 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersangka ini diketahui hasilnya positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Polsek-Tapung-Hulu-Tangkap-Seorang-Pengedar-Sabu-di-Desa-Danau-Lancang


Berita Lainnya
Mitra Agrinas Merangkul Masyarakat, Kebun Eks PT SAL Justru Dijarah Gerombolan Gunduk
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Rutin Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Jaga Lingkungan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos dengan Rutin, Pererat Hubungan Silaturahmi
Babinsa Koramil 03/Tpl Kunjungi Kantor Desa Teluk Kiambang, Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa Lewat Komsos
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dorong Program Gizi, Pendampingi Pemberian MBG di 13 Sekolah dan Posyandu Wilayah Koramil 03/Tpl
Babinsa Koramil 09/Kemuning Intens Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Mitra Agrinas Merangkul Masyarakat, Kebun Eks PT SAL Justru Dijarah Gerombolan Gunduk
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Rutin Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Jaga Lingkungan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos dengan Rutin, Pererat Hubungan Silaturahmi
Babinsa Koramil 03/Tpl Kunjungi Kantor Desa Teluk Kiambang, Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa Lewat Komsos
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dorong Program Gizi, Pendampingi Pemberian MBG di 13 Sekolah dan Posyandu Wilayah Koramil 03/Tpl
Babinsa Koramil 09/Kemuning Intens Dampingi Program Makan Bergizi Gratis