SIAK

Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polres Siak dan Polsek Tapung Hilir


Loading...

SIAK - Personil Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kandis Polres Siak bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, pada hari Senin (31/08/2020) kemarin, mereka berhasil meringkus sejumlah orang terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berhasil diamankan di wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir dengan TKP Pencurian di wilayah Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Salah seorang terduga pelaku tersebut diketahui berinisial WI alias Mamang merupakan warga Kecamatan Kandis, terduga pelaku Mamang itu berhasil diringkus oleh Polsek Tapung Hilir, dengan tertangkapnya Mamang, Kapolsek Kandis Kompol INDRA RUSDI, SH, iapun memerintahkan Kanit Reskrim IPTU FAISAL, SH beserta gabungan Anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung hilir untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap diduga Pelaku dan jaringanya di Kecamatan Kandis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MAMANG diperoleh keterangan bahwa mengakui telah melakukan aksi curanmor  bersama komplotanya yang berjumlah 3 orang  yaitu  GN dan SG yang mana keduanya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir sementara rekannya yang satunya berinisial IH Alias Iwan belum berhasil ditangkap yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis," ungkap Kapolres Siak Mellalui Kapolsek Kandis Kompol Indra rusdi kepada Wartawan, Kamis (03/08/2020).

Kompol Indra menjelaskan, adapun TKP curanmor tersebut berada dibeberapa Kecamatan dan Kabupaten di Riau, diantaranya Kecamatan Kandis dan Minas Kabupaten Siak, Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, dan Km. 28 Waduk Kabupaten Rokan Hulu.

Loading...

"Sedangkan terhadap hasil curianya tersebut dijualnya di beberapa tempat antara lain di Kampung Libo Jaya Kandis kepada saudara TH, saudara SH Alias WAKRIH  dan saudara GT di KM 81 Kampung Kandis  Kecamatan Kandis, dan semuanya masih dalam tahap pencarian," katanya.

Kemudian lanjutnya, atas keterangan tersebut maka dilakukan pengembangan dan pengungkapan  terhadap pelaku curanmor yang belum ditangkap yaitu IH alias IWAN dan pelaku penadah hasil curian lainya oleh Unit Reskrim Polsek Kandis dibawah pimpinan IPTU FAISAL, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung IPDA HENDRO, SH.

"Adapun diduga Pelaku curanmor dan  panadah  hasil curanmor yang berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kandis diantaranya :

a. IH Alias IWAN (38) warga Jalan Pelajar Kelurahan Simpang Belutu Kandis, Iwan mengakui telah melaku aksi curanmor roda 2 bersama dengan WI alias MAMANG di beberapa TKP yaitu di Km. 28 Libo Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul, di Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar, terhadap diduga pelaku langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.

b. TH (33) warga Kampung Libo Jaya Kec. Kandis, mengakui telah menerima ranmor roda 2 hasil dari WI alias MAMANG sebanyak 10 unit dan menjualnya kepada EG, serta beberapa orang masyrakat lainya yang masih dalam pencarian, yang semuanya bertempat tinggal di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis.

c. EG (35) warga Kampung Libo Jaya Kec. Kandis, mengakui telah menerima honda hasil curian berupa 1 unit sepeda motor roda 2 jenis  Honda CBR 150 Verza dari TH.

d. SH alias WAKRIH (28) warga Kampung Libo Jaya Kec. Kandis, mengakui telah menerima hasil curanmor roda 2 dari WI alias MAMANG sebanyak 5 unit dan menjualnya kepada IO dan beberapa orang masyarakat lainnya yang masih dalam pencarian.

Selanjutnya terhadap diduga Pelaku Curanmor IH alias IWAN, SH alias WAKRIH dan IO (Penadah), diserahkan keunit Reskrim Polsek Tapung, berdasarkan LP di Polsek Tapung.

Adapun terhadap TH dan EG dilimpahkan ke Polsek Minas berdasarkan LP di Polsek Minas.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

1. Honda Verza CB 150 warna hitam no. Rangka MH1KC0213KK079607 no mesin KC02E1080100.

2. Honda Verza warna hitam MH1KC5218JK373418 NO Mesin KC52E1369893.

3.Honda Revo  no mesin JBCIE 1578607 no rangka MH1JBC112AK578026
4. Honda Cbr wrna putih 150 dengan mesin KC41E1216961 No Rangka MH1KC4112EK218980.

5. Honda Vega ZR warna hitam  no mesin 5D9-773168 dan No rangka MH35D9002AJ773056.

6. Supra X warna hitam no mesin JBP1E1667202 No Rangka MH1JBP114JK666342.

Pasal yang di Persangkakan :
Pasal 363 dan 480 KUHPidana.

Diakhir Kompol Indra menjelaskan, sampai saat ini Tim Gabungan Unit Reskrim dan  Intel Polsek Kandis bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir masih terus dilapangan untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan jaringanya.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]