Pilihan
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
LMB Nusantara Unjuk Rasa Disdik Riau Menyibak Sengkarut SPMB Riau
Bawa Senjata Tajam saat pelaksanaan Eksekusi Lahan, Seorang Warga diamankan Polisi
MEDIALOKAL.CO - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam saat dilakukannya pelaksaaan eksekusi lahan sengkata perdata antara PT Wanasari dan Masyarakat yang dilaksanakan , Kamis (06/08/2020).
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar dan sebelumnya pihak polres sudahmenghimbau warga agar tidak membawa senjata tajam.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hengky Poerwanto,SiK,MM mengatakan pelaksanaan eksekusi alahan perkara perdata tersebut dilakukan jajarannya dengan diback up oleh Sampta Polda Riau dan Brimob Polda Riau serta KodiM 0302 Inhu. “petugas dilapangan mengamankan salah seorang yang kedapatan membawa senjata saat eksekusi lahan berlangsung,” tegas Kapolres.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dan menghindari gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam.
Namun , dalam pelaksanaannya terpaksa diamankan salah seorang warga berinisial ST karena membawa senjata tajam.
“Senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang warga saat ini diamankan di Polres Kuansing,” ungkap Hengky.
Selanjutanya tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini ybs sedang diperiksa di Mapolres Kuansing.
Pada pelaksanaan eksekusi lahan perkara perdata ini, jajaran Polres Kuasing melaksanakam eksekui sebanyak 3 (tiga) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada hari ini dilaksanakan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Bawa-Senjata-Tajam-saat-pelaksanaan-Eksekusi-Lahan--Seorang-Warga-diamankan-Polisi


Berita Lainnya
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek