Aktifitas PKS PT. SIPP Akan Diberhentikan Sementara, Ini Sebabnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aktifitas perusahaan pengelola tandan buah sawit, Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT. SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akan diusulkan diberhentikan sementara jika pemilik perusahaan PKS PT. SIPP tidak mengindahkan atau menghadiri undangan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, pada hari Senin tanggal 21 September 2020 mendatang.

Demikianlah isi poin 2 dari berita acara monotoring dan pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ke PKS PT. SIPP pada hari Jumat 11 September 2020.

Yang mana turunnya para wakil rakyat bersamaan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis tersebut tidak lain adalah untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasannya terhadap persoalan pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan aktifitas PKS PT. SIPP.

Adapun poin pertama dari berita acara rapat pembahasan antara pihak Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, DLH Kabupaten Bengkalis, dan Managemen PKS PT. SIPP itu yakni, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis akan mengundang DLH Kabupaten Bengkalis dan Pemilik PKS PT. SIPP untuk hadir dengar pendapat pada hari Senin tanggal 21 September 2020 di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Loading...

Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang hadir saat itu yakni, Ruby Handoko selaku Ketua Komisi II, Rianto, Adihan SH, Susianto SR, Giyatno, Erwan S.sos, Ferry Situmeang SE, Septian Nugraha, dan Laurensius Tampubolon.*


sumber :
https://spiritriau.com/Lingkungan/Aktifitas-PKS-PT--SIPP-Akan-Diberhentikan-Sementara--Ini-Sebabnya






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]