Pengurusan PAS Nelayan Wewenang Provinsi, Apri Paparkan Upaya Mensejahteralan Nelayan Bintan


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Pengurusan Kartu Anggota Nelayan Kabupaten Bintan adalah Wewenang Pemerintah Provinsi, hal ini disampaikan Apri Sujadi Kepada Awak media Minggu 27/9/2020 Di sung Bakry Jalan IndunSuri Kelurahan Tanjung Uban Selatan Bintan Utara.

Apri Sujadi juga menuturkan terkait membuat PAS buat para pelaku Nelayan Kabupaten Bintan memakan Waktu cukup lama di Kantor KSOP Provinsi.

"Kerena itu adalah wewenang Pemerintah Provinsi," ujarnya sekali lagi.

Program untuk mensejaterakan Nelayan Apri Sujadi melakukan beberapa Upaya Realisasi terkait Aspirasi pelaku usaha Nelayan Kabupaten Bintan.

Selanjutnya Apri Sujadi mengungkapkan Pernah menberi bantuan kepada kelompok Nelayan berupa sarana atau Kendraaan laut berupa Pompong Skala Sedang dan Besar, GT 4 , 10, namun belum bisa maksimal kerena bantuan tersebut secara Kelompok memiliki pompong tersebut.

"Sehingga Pemerintah menbuat suatu Regulasi bantuan kelompok nelayan berupa alat tangkap seperti Jaring udang, Kawat Bubu, dan sejenisnya, agar bisa lebih bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha nelayan tersebut," ungkap Apri.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]