Hati-hati ! Modusnya Menolong, Ternyata Pelaku Curanmor

ilustrasi pixabay

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia membongkar jaringan pencurian kenderaan bermotor roda dua (curanmor) di kawasan Jalan Gatot Subroto depan Halte gedung RRI, Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam pengungkapan ini ditangkap tiga orang yang merupakan pelaku dan penadahnya.

Ketiganya masing-masing DCS (47) warga Jalan Sidodadi Kelurahan Sei Sekambing C II Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan pelaku utama.
Sedangkan dua orang lagi adalah penadah, yaitu N (45) warga Dusun IV Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan BS (41) warga Dusun Pembangunan Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna Biru BK 3542 AHB.

Loading...

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni  mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kenderaan bermotor roda dua ini adanya pengaduan mahasiswa bernama Willy (24) warga Jalan Medan-Binjai KM 8,5 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/285/IV /2018/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia tertanggal 05 April 2018, korban kehilangan sepeda motornya di seputaran Jalan Gatot Subroto, Medan.

“Korban hendak pergi dari rumahnya menuju Jalan Adam Malik dengan melintasi Jalan Gatot Subroto mengendarai sepeda motor. Saat melintas depan Halte RRI, tak sengaja tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motor akibat menghindari jalan tak rata,” ujarnya, Selasa (10/4/2018).

Secara kebetulan, pelaku berinisial DCS yang sedang duduk di halte menolong korban dan membawa sepeda motor ke tepi jalan. Sementara, korban menelepon temannya untuk meminta bantuan.

Ketika sibuk menghubungi temannya, pelaku mengambil kesempatan dengan melarikan sepeda motor korban. Sebab, ketika menggeser ke pinggir kendaraan dalam posisi kunci menempel.

Korban yang tersadar, berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tak berhasil lantaran sudah jauh dan keadaan sepi karena malam hari.

Selanjutnya, korban memutuskan membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung diperintahkan anggota melakukan penyelidikan. Kemudian, lebih kurang dari 24 jam pelaku berinisial BS yang merupakan penadah berhasil ditangkap Jumat (6/4/2018) dini hari sekira pukul 00.15 WIB,” terang Trila.

BS, sebut dia, ditangkap karena menerima titipan sepeda motor yang dicuri pelaku. Dari keterangan BS, akhirnya ditangkap pelaku N dan DCS.

“N lebih dulu ditangkap dari hasil pengembangan BS. Pengakuan N, dijanjikan DCS uang rokok Rp50.000. Setelah itu, barulah dibekuk DCS yang merupakan pelaku utama,” bebernya.

Ia menambahkan, ketiganya sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dipersangkakakan kasus 363 ayat (1) ke 2e susb 481 ayat (1) subs 480 ke 1,2 KUHP, ” tandasnya. (*)

 

 

Sumber : Pojoksatu.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]