Polres Pelalawan Tetapkan 3 Tersangka Pidana Pilkada


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan pidana Pilkada tersebut ke tahap penyidikan, sebelumnya diketahui kasus pelanggaran Pilkada ini diterima Satreskrim sejak tanggal 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"setelah dilakukan penyelidikan lima hari ditangan penyidik Satreskrim Polres, kita telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus ini," ungkap Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar SH SIK, Kamis (15/10/2020) di Pangkalan Kerinci.

Tersangka diproses dalam dua berkas perkara, pada satu kasus yang ditangani perihal video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada tas nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar beberapa waktu lalu.

Loading...

"Saat ini statusnya sudah penyidikan, tersangka juga sudah ditetapkan ada 3 orang disusul Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) juga sudah kita kirimkan ke Kejaksaan,"ujar kasat.

Lama penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturannya, Setelah itu perkara ini harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh saksi yang awalnya hanya diklarifikasi kembali diperiksa dalam Kelengkapan berkas perkara.

Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH dan tas berlambang nama Cabup tersebut.

Kedua tersangka merupakan Aparat Sipil Negara (ASN), bahkan satu di antaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.

Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang. Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.

Tersangka ketiga ini merupakan orang yang membagikan beras PKH dan tas berlambang nama seorang Cabup.

"Mereka akan diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita akan mengejar penyelesaian berkas perkara sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Ditambahkan kasat juga, adapun ancaman hukuman atas kasus ini beragam. Untuk dua tersangka yang dijerat dengan pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.

"Sedangkan satu tersangka yang dijerat pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku," tegas Aryo.

Cerita awal muncul kasus pidana Pilkada Pelalawan adalah muncul video terkait beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan tas berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu. Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang.

Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.

Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.

Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada. Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada. Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana. Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/pilkada/Polres-Pelalawan-Tetapkan-3-Tersangka-Pidana-Pilkada






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]