Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Inhil Tetapkan 437.992 jiwa Pemilih Tetap


Loading...

TEMBILAHAN - Komisi Pemilitan Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Menetapkan 437.992 Jiwa daftar pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 20 kecamatan pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018 (18/04) di salah satu Hotel Tembilahan 

Penetapan itu di laksanakan KPU Inhil pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara  (DPS) Hasil perbaikan Menjadi penetapan daftar Pemilihan Tetap  (PDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur serta Pemilihan Bupati dan wakil bupati indragiri hilir Tahun 2018.

Ketua KPU Inhil H Suhaidi  yang memimpin langsung Rapat tersebut mengatakan dengan berbagai tahapan sejak beberapa bulan terakhir dalam Penetapan DPT di Inhil ini bisa terlaksana dengan berkualitas baik dari segi Validasi data pemilih Mau pun tingkat partisifasif masyarakat.

 "Rapat ini dalam rangka menyajikan data yang bersih dan berkualitas kita berharap khususnya pemilu kada di provinsi riau Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Inhil kita harapkan tidak menimbulkan persoalan di hadapan hukum karena seluruh proses hukum"Ujar Suhaidi Di dampingi 4 Komisioner KPU lainya saat Membuka Rapat tersebut

Loading...

maka itu Suhaidi  berharap bahwa daftar pemilihan tetap tidak berubah menjadi daftar permasalah tetap untuk itu sinkronisasi dan penetapan pemilihan tetap ini mengakhiri tahapan demi tahapan proses pemilik pemilu kada di Riau  mau pun di indragiri  Hilir.


Sementara itu  Komisioner KPU Provinsi Riau  Drs. Syafril Abdullah M.Si  KPU provinsi riau memberikan  perhatian yanh lebih kepada  kabupaten Inhil karena di Inhil sendiri sedang  menjalankan 3 tahapan sekaligus yaitu tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur riau tahun  2018, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati inhil tahun 2018 Serta  tahapan pemilihan umum th 2019.


Karena itu pada rabu (18/04) Sesuai dengan tahapan peraturan KPU nomor 2 perubahan ke satu tahun 2017 di seluruh indonesia melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur bupati maupun wali kota.


"Tahapan ini mulai dari 20 september 2017 berakhir pada hari  pada 27 juli 2018 karena tahapan itu 10 bulan dan akan di sambung dengan tahapan pemilihan presiden pada 2019"Ujar Syahril

di tambahkan Syahril bagi masyarakat yang belum dalam DPT bisa menyalurkan hak suaranya pada 27 juni nanti denga  datang langsung membawa ktp atau suket saat datang ke TPS Terdekat. (*)

 

 

 

 

Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]