Ngaku Bisa Tarik Harta Karun, Parmin Tipu Dedi


Loading...

ROKANHILIR - Pelaku penipuan dengan modus bisa 'mengangkat' harta karun, Parmin (50) warga Dusun VI Gedangan Desa Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ini terpaksa mendekam di jeruji Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Informasi yang dihimpun, Rabu (02/12/2020) menyebutkan peristiwa itu menimpa korban Dedi Misno Setiono Saragih (40) warga Jln HR Subrantas Gg Tukul Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa itu bermula pada awal November 2020 lalu, dimana pada saat itu korban bekerja sebagai tukang bangunan di Rumah mertuanya. Tak lama kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang meminta tolong agar diajak bekerja sebagai buruh bangunan.

Setelah bekerja selama 3 Minggu, pekerjaan di rumah tersebut pun selesai, kemudian korban menanyakan rencana selanjutnya mengenai tujuan si terlapor dan menjawab bahwa dirinya akan ikut kerumah pelapor yang beralamat di Jlm HR. Subrantas Gg Tukul RT 001 RW 001 Dusun Bahagia Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Loading...

Setelah hampir satu Minggu terlapor tinggal dirumah pelapor ia mengatakan bahwa ia memiliki kemampuan melihat bahwa di dalam sumur mertua pelapor tempat dimana keduanya sebelumnya bekerja ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas dan ia bisa mengangkatnya (secara mistis).

Mendengar hal itu pelapor tergiur untuk memiliki harta karun tersebut, kemudian terlapor mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah per CC, pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah menerima uang tersebut terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam KM 37 Kecamatan Balai Jaya untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor sempat meninggalkan pelapor di warung kopi dan terlapor pergi seorang diri mengambil minyak yang dimaksud yang mana pelapor tidak mengetahui kemana terlapor pergi untuk mengambil minyak tersebut.

Setelah menunggu selama 15 menit di warung kopi itu terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan terlapor sebagai minyak suro, setelah pelapor melihat minyak yang dimaksud keduanya pun kembali ke rumah pelapor, malam harinya terlapor mengajak pelapor dan istri beserta 2 (dua) orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor.

Dan pada saat ritual berlangsung terlapor mengeluarkan 2 (dua) buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua pelapor, namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus disimpan diatas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yg bisa membukanya.

Keesokan harinya pelapor membawa terlapor kerumah bibi pelapor yang berada di KM 3 Bagan Batu dan disana terlapor juga mengatakan terdapat ada harta karun yang tersembunyi dan dari pengakuannya terlapor juga bisa mengambil harta karun tersebut dengan syarat yang sama yaitu dengan cara membeli minyak suro.

Mendengar hal tersebut pelapor kembali tergiur dan pelapor menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelapor selanjutnya ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan terlapor mengeluarkan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin.

Selanjutnya 3 (tiga) hari berikutnya terlapor mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri pelapor yang berada di Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labusel dan kembali meminta uang sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk kembali membeli minyak suro.

Mengetahui hal tersebut pelapor pun kembali memberikan uang yang dimaksud dan seperti sebelumnya ritual pun dilakukan kembali dan terlapor kembali mengeluarkan perhiasan berupa 2 (dua) buah cincin.

Setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya disana terlapor meminta pelapor untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Dan disitulah pelapor beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang selalu meminta sejumlah uang, kemudian istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud terlapor.

Yang mana pada saat terlapor meninggalkan rumah ianya meminjam sepeda motor milik pelapor dan dari situlah istri dari pada pelapor berhasil menyuruh terlapor kembali kerumah pelapor dengan untuk mengambil uang.

"Pulang lah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," kata korban kepada pelaku.

Dan terlapor pun mengatakan akan pulang dan menjemput uang tersebut, mengetahui niat dari pada terlapor yaitu akan kembali kerumah pelapor, maka pelapor bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan terlapor.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan peristiwa tersebut dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahahan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mana atas perintahnya, Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin SH bersama tim Opsnal menuju ke TKP.

Tepat sekira pukul 21.30 wib, pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan pada saat itu dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Perhiasan yang dimunculkan juga perhiasan palsu yang dibelinya di pasar di daerah Balam. Dimana barang bukti berupa perhiasan emas palsu itu ditemukan di atas plafon ruang tamu di rumah pelapor dikemas dalam mangkuk kaca dibungkus kain putih di dalam sebuah kardus," beber Indra.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya berupa 4 buah perhiasan cincin, 1 buah kalung dan 1 buah gelang berwarna emas serta barang bukti lainnya ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]