Polres Inhil Musnahkan Sejumlah Narkoba Berbagai Jenis


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) melakukan pemusnahkan barang bukti narkoba 799,50 gram Shabu, 195 gram Serbuk Extasi, 2997 Butir Pil Extasi dan 380 Butir Erimen 5 (H5) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (2/12/2020).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan dalam prees releasenya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.

"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil.

Kapolres juga berpesan agar seluruh Stake Houlder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita di wilayah terkhususnya Inhil

Loading...

"Wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol," ujarnya.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menambahkan bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan Kawanya.

"AS, DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," terang Kasat

Selain itu, dijelaskan juga bahsa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor: 177/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 241.88 gram.

Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu. Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Ternbilahan, Nomor: 178/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total Shabu sebanyak 526 lima ratus dua puluh enam gram.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Polres-Inhil-Musnahkan-Sejumlah-Narkoba-Berbagai-Jenis






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]