Masih Ada Laporan yang Belum Diproses, KPU Karimun Tetapkan Petahana Menang 86 Suara


Loading...

KARIMUN, Medialokal.co - Sidang Pleno terbuka diruangan hotel Aston Karimun oleh KPUD Kabupaten Karimun menetapkan Paslon 01 menang dengan perolehan suara 86 dari paslon nomor urut 02, H.Ing Iskandarsyah - H.Anwar Abubakar, pada Rabu (16/12/2020).

Sanggahan demi sanggahan oleh paslon nomor paslon nomor urut 02 H.Ing Iskandarsyah hanya didengar dan diterima saja oleh KPUD Karimun, sehingga menbuat Paslon nomor urut 02 tidak bersedia menanda tanggani berkas kemenanggan paslon nomor 01, pemilihan umum Kabupaten Karimun.

"Beberapa Laporan Kecurangan Paslon nomor urut 01 belum diproses oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, berkemungkinan dugaan pelanggaran tersebut akan berujung di Mahkamah Konsitusi (MK)," ungkap H.Ing.

Terlihat jelas dalam pemilihan umum Kabupaten Karimun ditemui beberapa Kasus kecurangan, beberapa kasus pelaporan juga sudah sampai ke Bawaslu Kabupaten Karimun.

Namun belum ada tindakkan Bawaslu sehingga sampai pleno KPUD Kabupaten Memutuskan Paslon nomor urut 01 yang ditetapkan oleh KPU sebagai Pemenang, yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko pada Rabu 16/12/2020.

Kemenanggan Paslon nomor urut 01 (petahana), sanggatlah tipis hanya selisih 86 suara, oleh KPU dari tingkat kecurangan yang dilihat dari pelaporan masyarakat Karimun ke Bawaslu tidak menutup kemungkinan Paslon 01 menang dugaan kecurangan .(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]