Ketua GPL Apresiasi Y-LBH BRI Dampingi Masyarakat Lawan Koperasi Tani Mandiri Asahan


Loading...

LABUHANBATU, Medialokal.co - Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan dimana sidang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Khamozaro Waruhu SH,MH serta dua Hakim Anggota. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa secara Sah dan menyakinkan bahwa pemilik yang Sah dan Berhak atas Tanah dan Tanaman yang ada diatasnya adalah milik para penggugat, itu dibuktikan sesuai fakta-fakta yang terjadi dipersidangan baik bukti surat dan saksi saksi serta saat melakukan sidang lapangan dan menyatakan perbuatan tergugat yaitu Koprasi Tani Mandiri yang menguasai dan mengclaim bahwa tanah seluas kurang lebih 190 hektare adalah perbuatan melawan hukum. 
 
Di tempat yang berbeda, Ketua Y-LBH BRI Lomoan Panjaitan SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat membenarkan hal tersebut.

"Ya pada sore hari ini kita sidang dengan agenda membacakan putusan. Ya benar bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan dan alhamdulillah berdasarkan putusan tersebut secara SAH lahan seluas kurang lebih 190 hektare adalah milik para client kita dan perbuatan tergugat yaitu Koprasi Tani Mandiri dengan menguasai dan mengambil hasil dari tanaman yang ada di atas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

Di tempat terpisah juga, Ketua Generasi Pemerhati Labuhanbatu atau GPL Ilham Fadli yang sering disebut Prof Tam memberikan apresiasi kepada Ketua Y-LBH BRI dan seluruh team yang sudah berjuang dan bekerja keras untuk memenangkan perkara ini.

Loading...

"Sebab menurut hemat saya ini sangat penting karena agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat, dan ini perlu kita apresiasi sebab mendampingi masyarakat yang terkena kasus seperti ini sangat sulit sebab lawannya adalah orang orang yang kita anggap punya kekuatan besar," ungkapnya, Rabu (23/12/2020). 

Dan melihat hasil putusan ini, ia juga berharap Pemkab Asahan juga perlu mengevaluasi lagi tentang Pemberian Izin kepada Koprasi Tani Mandiri. Sebab melihat fakta fakta yang ada bahwa izin dari Pemkab Asahan yang Lahan yang diberi Izin sampai ke Pemkab Labuhanbatu Utara. 

Laporan : Jerri






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]