Jual Sabu di Malam Tahun Baru, Seorang Janda Diciduk Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - NS (33) seorang janda yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada malam pergantian tahun baru saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 02.30 Wib.

NS ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram dan 1 butir Pil Ekstasi.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba hingga pada Jumat dini hari, Satres Narkoba dipimpin lagsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dengan disaksikan RT setempat dan menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram, 1 butir ekstasi dan beberapa barang bukti lainnya," Kata Kabagops Polres Bangka Selatan Kompol Widodo, Sabtu (2/1/2021).

Tersangka beserta barang bukti, kata Kompol Widodo saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Loading...

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Jual-Sabu-di-Malam-Tahun-Baru--Seorang-Janda-Diciduk-Polisi

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]