Indikasi Perjudian Higgs Domino, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Inhil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hilir, AKP Indra Lamhot Sihombing mengingatkan agar masyarakat khususnya di kabupaten Inhil tidak melakukan tindak pidana yang masuk kategori perjudian pada salah satu game online yang marak saat ini di kalangan masyarakat, Higgs Domino.

AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, Higgs Domino bisa mengarah ke perjudian bilamana masuk ke dalam unsur Pasal 303 KUHP yang membahas tentang perjudian.

"Selagi itu merupakan Unsur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan ada yang dijadikan taruhannya atau hadiah, maka permainan jenis tersebut bisa terpenuhi unsur pidananya," ungkapnya kepada Medialokal.co, Jumat (29/01/2021) siang.

Adapun Pasal 303 KUHP berbunyi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.  Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

Loading...

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kedepan, dikatakan Kasat Reskrim, Polres Inhil akan melakukan tindaklanjut terhadap oknum oknum pemain maupun bandar yang memperjualbelikan "Chip" Higgs Domino untuk digunakan sebagai sarana yang menjerumus ke dalam ranah perjudian.

"Kedepan bilamana marak dan meresahkan masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti. Sementara yang kita sudah tindak lanjuti adalah lingkup jenis nomor Togel," tukasnya menjelaskan.

Merambah berita di kabupaten tetangga, Kepulauan Meranti, tiga warga di Kota Selatpanjang diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Ketiganya diciduk karena terlibat jual beli chip Higgs Domino.

Berdasarkan yang dilansir Medialokal.co, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Diceritakan AKP Prihadi, adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.00 pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino yang terdapat didalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip.

Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk Chip sebesar 1 Billion.

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Dimana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Prihadi, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan BH selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.

"Adapun yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip sebanyak 7 Billion kepada BH dan YD, 3 unit smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino," pungkasnya.

Seperti diketahui, game Higgs Domino ini sangat banyak digandrungi oleh semua kalangan. Di kota Selatpanjang khususnya game ini hampir merata dimainkan dan tidak mengenal usia dan profesi.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]