Persoalan Lampu Jalan Kota Pekanbaru, Humas PLN: Berita detik.com Tidak Benar

Internet

Loading...

PEKANBARU- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Pekanbaru dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru. Dalam pemberitaan detik.com, tentang judul Pemkot Pekanbaru Akan Cicil Tagihan Listrik Rp25 Miliar Dulu, disebutkan pihak PLN telah menerima surat dari Pemkot Pekanbaru yang akan membayarkan cicilan sebesar Rp 25 Miliar yang akan dibayarkan pada Senin (25/6/2018).


Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perhubungan Kendi Harahap membantah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PLN akan mencicil pembayaran PJU ini. "Kita tidak ada mengirimkan surat kepada pihak PLN, katanya akan membayar cicilan tentang PJU sebesar Rp25 miliar. Kita memang bersepakat akan membayarkan tagian PJU ini sebesar Rp21 miliar per-tiga bulan. Jika angka ini yang diminta PLN, saat ini juga langsung kita bayarkan. Namun, tentang katanya ada surat yang kita kirimkan kepada PLN itu tidak benar," sebut Kendy saat dihubungi Senin (25/6/2018) siang. 


Sementara itu, Pejabat Humas PLN Pekanbaru, Komang saat dihubungi melalui handphonenya juga mengatakan tidak ada menerima surat dari Pemkot Pekanbaru terkait akan mencicil sebesar Rp25 miliar. "Sama sekali tidak ada surat kita terima dari Pemkot Pekanbaru terkait hal ini," ujar Komang menjelaskan. 


Ketika disebutkan tentang pernyataannya seperti yang dikutip dari detik.com, Senin (25/6/2018) pukul 14.59, yang mengatakan. "Memang ada surat dari Pemkot Pekanbaru ke kita, hari ini mereka akan bayar cicilan sebesar Rp 25 miliar,". Komang membantahnya. "Tidak begitu, sama sekali tidak ada surat dari Pemkot Pekanbaru. Saya sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya surat dari Pemkot Pekanbaru kepada PLN terkait pembayaran cicilan PJU ini. Ini hanya info yang kita terima, bukan surat. Saya akan mengklarifikasi pihak detik.com tentang berita ini," ujar Komang.    

Loading...


Terkait tunggakan PJU ini, dikatakan Sekdako M Noer, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT sehari setelah aktif langsung mengintruksikan pembayarannya. "|Saya sudah diminta pak Sekdako untuk segera membayarkan tunggakan PJU ini. Namun, PLN tetap ngotot minta bayaran Rp39 miliar per-tiga bulan. Kami, tentu saja tidak bisa membayarkan, sebab dalam klausul pembayaran yang menjadi kewajiban Pemko Pekanbaru hanya Rp21 miliar lebih per-tiga bulannya, atau Rp6,5 hingga Rp7 miliar setiap bulannya," sebut Kadishub Kendy. (Spiritriau.com)

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]