Ternyata, Tempat Tidur Bupati Rohil Lebih Mahal dari Ketua DPRD


Loading...

ROKANHILIR - Mahalnya tempat tidur Ketua DPRD Rohil kini jadi sorotan publik, namun sayangnya tempat tidur Bupati Rohil yang harganya lebih mahal tidak tampak terlihat.

Hal itu jelas terpampang di laman LPSE pada anggaran APBD Tahun 2020 lalu. 

Di laman tersebut, Anggaran tempat tidur Ketua DPRD Rohil tertulis Rp148 juta, dan anggaran tempat tidur Rumah Dinas Bupati (Mess Pemda) juga dianggarkan pada tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 175 juta.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil menyebutkan kegiatan pengadaan tempat tidur rumah dinas (rumdis) ketua DPRD Rohil guna mengisi fasilitas yang belum ada dan tidak layak.

Loading...

"Kewajiban kami di sekretariat ini memberikan fasiltas yang belum ada dan mengganti fasilitas yang tidak layak kepada Pimpinan DPRD sudah sesuai dengan PP 18 tahun 2017," kata Sekwan DPRD Rohil, Sharman Syahroni ST, Senin (02/08/2021).

Terkait pengadaan tempat tidur Rumdis ketua DPRD Rohil dengan nilai Rp149 juta tersebut, untuk diketahui itu dianggarkan untuk enam unit bukan satu unit, dan satu periode itu dilaksanakan hanya satu kali.

"Khusus yang digunakan ketua harganya sekitar 24 juta, itu belum lagi harga dipotong pajak," kata Sharman.

Sebagaimana disebutkan diatas, hal ini tentunya sudah sesuai aturan perundang -undangan PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD rumah negara serta perlengkapannya.

Ditambahkan lagi, bahwa memang pihak Sekwan Rohil melaksanakan serangkaian kegiatan pengadaan fasilitas rumdin Ketua DPRD Rohil ditahun 2020 kemarin. Dengan rincian diantaranya ialah pengadaan kursi kerja dengan nilai harga Rp49 juta untuk 5 unit kwalitas berbahan kulit.

Selanjutnya, pengadaan kursi sofa tamu rumdis Rp72 juta bahannya terbuat dari jati dan kulit (dua set) dan untuk Pengadaan karpet senilai Rp72 juta rincian sejumlah 6 lembar.

"Ini kami sampaikan agar publik tau pengadaan tersebut tidak untuk satu unit, tetapi ada rincian jumlah unit yang dibelanjakan dan sudah sesuai aturan untuk melengkapi masa tugas, pimpina DPRD selama masa tugas," pungkasnya. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]