Komisi III DPRD Riau Kunjungan Kerja ke Kalimantan Selatan


Loading...

MEDIALOKAL.CO, RIAU -- Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel). Kunjungan tersebut terkait Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Terhadap Pemerintah Daerah.

Kunjungan tersebut, Jum’at (5/11/21) di Banjarbaru, Kalsel sesuai postingan facebook Humas DPRD Riau, Senin (8/11/21), dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari, diikuti anggota komisi III lainnya, Sugeng Pranoto, Syahroni dan Syamsurizal, diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Suparmi dan jajaran.

Dalam diskusi yang dibuka oleh Karmila Sari, menanyakan tentang program dan pencapaian yang dilakukan oleh Disbunnak Kalsel, trtutama tentang Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Terhadap Pemerintah Daerah.

Menjawab tentang Perda No. 7 Tahun 2012, Suparmi mengatakan jika Disbunnak Kalsel tidak dapat menetapkan angka sumbangan dari pihak ketiga, melainkan angka tersebut diperoleh dari kesepakatan antar pihak ketiga melalui asosiasi.

"Disini angka pungutan sebesar Rp3 per kg, dimana Rp2 untuk provinsi, Rp1 untuk kabupaten. Itu semua langsung disetorkan ke kas daerah. Angka tersebut ditetapkan melalui asosiasi. Untuk Kalsel, ada penetapan. Dan masing-masing dari perusahaan berbeda-beda. Itu manti yang akan ada patokan dan setiap tahun akan berbeda-beda," tutur Suparmi.(adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]