Diduga Menyelewengkan Dana Covid 19, Kades Sipaku Area Memberikan Bantahan


Loading...

Asahan, Medialokal.co - Kepala Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Abdul Paya Harahap, membantah tuduhan dirinya melakukan Korupsi Markup dana Anggaran Desa untuk penanggulangan percepatan penanganan  Covid – 19 Tahun 2020.

 

“Saya tidak ada mengkorupsi Dana Anggaran Covid 19 Tahun 2020 sepeserpun seperti tuduhan dalam berita di media Online beberapa waktu lalu”,terangnya.

Demikian hal tersebut diutarakan dalam jumpa persnya disalah satu Cafe di Kota Kisaran di dampingi Ketua Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) Khairul Anhar Harahap,SH dan Sekretaris M.Dadang Irwan Rany,SH. Selasa,(16/11/2021)

Loading...

Lebih lanjut dikatakannya dimana isi pemberitaan dari salah satu media yang terbit pada 11 Nopember 2021 itu menuduh dirinya telah melakukan Mark Up dana Covid-19 pada tahun 2020 dan telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan Inspektorat Asahan dengan besaran Korupsi hingga milyaran rupiah.

” Itu tidak benar, anggaran penanganan Covid di Desa saya aja hanya berkisar Rp. 201 juta gimana Kok bisa sampai milyaran, itu karena wartawan yang memberitakan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya” kesal Paya Harahap, yang akrab disapa bang paya ini, saya orang organisasi yang selalu welcome dengan rekan-rekan LSM atau wartawan ungkap paya yang masih menjabat sebagai ketua PK KNPI Kec. Simpang Empat ini.

Paya  juga kembali merasa kesal, dimana isi didalam pemberitaan itu dirinya dikatakan susah dijumpai, ditunggu berjam-jam tidak kunjung datang untuk dikonfirmasi padahal dirinya mengatakan setiap pagi sekitar 08.00 Wib saat jam kantor dirinya telah hadir dan ikut apel pagi memberikan arahan kepada para perangkat Desanya dan jika jam istirahat pasti ada perangkat desa yang piket, dan jika saya tidak dikantor kan HP saya bisa dihubungi”, Kesalnya.

Dalam jumpa Pers itu Kades Sipaku Area juga memaparkan bahwa dirinya mengakui pada sekitar bulan April tahun 2020 yang lalu ada menganggarkan pengadaan Hand sanitizer sebanayak 1660 botol sesuai dengan jumlah kepala keluarga ( KK ) yang dibeli dari berbagai Toko dimana salah satu tokonya yaitu Toko LAMPITA yg beralamat d jln perintis simpang empat yang dikelola oleh Lampita br Nadeak dari toko LAMPITA itu lah kita beli sebanyak 300 botol karena barangnya tidak cukup dengan kebutuhan kita, awalnya kita pesan sejumlah KK ( 1660 ) ungkap paya harahap.


Selanjutnya paya menjelas bahwa perangkatnya yang menangani covid -19 maupun dirinya tidak pernah bertransaksi dengan saudara Poltak Sihombing akan tetapi dengan ibu LAMPITA Be Nadeak iya benar, dan waktu itu saya ikut langsung ke toko LAMPITA itu, memang sy bilang dengan ito Boru Nadeak itu minta kuitansi dan bon faktur ya ito untuk memudahkan laporan kami nanti, tambahannya nanti biar kami carik dari toko yang lain, iy sudah gapapa tok ungkap Boru Nadeak tersebut, itu lah bahasa saya dgn ito Boru nadeak itu, jadi semua masyarakat Sipaku area itu dapat hand sanitizer setiap rumah satu botol dan masker setiap jiwa satu masker karena kita anggarkan sejumlah jiwa yakni 6.109 Pcs, termasuk masker yang terbuat dari kain yang dijahit oleh masyarakat kita pungkas paya harahap.

Menempah Masker Kain sebanyak sebanyak 4.5OO pcs lebih kurang dan sisanya 3.250 Pcs lagi kita beli dari toko, yang anehnya dalam berita itu tokonya diduga fiktif padahal untuk pengadaan masker yang sisa dari yang dijahit itu jelas ada tokonya, dia bilang toko Andreans saya pun tidak tau itu kalau sireans itu ungkap paya lagi.


 
Kemudian dalam berita itu disebutkan dalam pelaksanaan Kegiatan Sosialusasi Stunting dengan biaya Rp 12.000.000, mar up 11,5 JT, padahal yang kami pakai hanya 2,8 juta bertempat di Cafe Barokah, dengan perjanjian sewa menyewa sewa gedung, sound system’, kursi dan slide, iya memang benar di RAB awal kami anggarkan 12 juta tapi yang digunakan hany 2.8 JT, sisanya ya kami silvakan.

Satu item lagi tentang menyewa gedung/ rumah guna untuk Posko Covid 19 Desa sipaku area dengan biaya 5 juta rupiah.

“Untuk anggaran Sewa Posko Covid Desa ada kami anggarkan 5 juta rupiah, dananya untuk biaya sewa 1 juta dan sisa uangnya dipergunakan untuk perbaikan rumah seperti pengeboran sumur dan mesin air, perbaikan pintu, pengecatan, intalasi listrik dan lainya” dan itu perjanjian kami dengan pemilik rumah yaitu pak May Nanda Panjaitan terang paya Harahap.

Mengenai harga Hand Sanitaizer dirinya mengatakan pada saat dibelanjakan harganya sebesar 50.000 rupuah perbotol sudah termasuk pajak pada waktu itu, ya iya kalau sekarang mungkin 15.000 pun dapat.

“Pada saat itu harga masih tinggi, karena Hand Saniteizer dan masker lagi susah dicari, mau mahalpun barangnya tak ada kalau sekarang dicek ya harga turun sudah drastis” ucap Abdul Paya sambil menunjukkan berkas tanda terima hand sanitizer dan masker terhadap masyarakatnya.

Ketika awak media ingin melihat kwitansi laporannya Kades Sipaku Area itu mengatakan seluruh Kwitansi LPJnya tahun 2020 hilang.

“Menurut Kaur Keuangan / Bendahara Desa Sipaku Area Simpang Empat Sujiarti seluruh Kwitansi Asli belanja pengadaan Anggaran Covid Tahun Anggaran 2020 hilang, entah tercecer, entah terselip ataupun dicuri tak taulah kemana hilangnya” tutur paya menirukan bendaharanya.
 
Untuk langkah selanjutnya Abdul Paya Harahap Kepala Desa Sipaku Area Simpang Empat itu mengatakan dirinya akan mempelajari permasalahan ini secara mendalam jika perlu dirinya akan melaporkan permasaahan hilangnya kwitansi asli tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Akan saya pelajari secara mendalam, jika perlu akan saya laporkan hilangnya kwitansi ini kepada pihak kepolisian” paparnya seraya mengatakan dirinya siap jika dipanggil pihak Kejaksaan ataupun Inspektorat untuk mengklarifikasi hal tersebut. 

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]