Pilihan
Bupati Afni, Bagus Tidaknya Wajah Kabupaten Ditentukan Admin Medsos OPD
Polres Siak Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Dalam Sepekan
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
MEDIALOKAL.CO -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya pasal soal itu dihilangkan lantaran telah diatur pada KUHP.
Namun Luluk melihat UU yang ada tidak bicara secara detail terkait pemaksaan aborsi. Bahkan Luluk tak melihat adanya pasal ini dalam RKHUP.
"Oleh karena itu menurut hemat saya, saya mengusulkan bahwa pasal pemaksaan aborsi untuk bisa dikembalikan karena melihat peristiwa yang dialami oleh NW (NWR), seorang perempuan mahasiswa di kampus yang reputasinya nasional. Pemaksaan aborsi itu sesuatu yang nyata bukan diada-adakan," tegasnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS, Rabu (8/12).
Luluk menyodorkan kalimat yang harus diadakan pada untuk kembali menghidupkan pasal soal pemaksaan aborsi adalah:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana karena pemaksaan aborsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi dan tindakan korektif."
"Mohon izin pimpinan dan TA untuk benar-benar mencatat ini," pinta Luluk.
Kasus NWR mencuat kala mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas di atas kuburan ayahnya di salah satu dusun di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga bunuh diri lantaran telah hamil bersama pacar dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan olah kekasih dan keluarganya.
Sumber : http://merdeka.com


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan