Malaysia Larang Penjualan Rokok ke Warga Kelahiran 2005 ke Atas


Loading...

MEDIALOKAL.CO, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia berencana melarang penjualan rokok bagi warga kelahiran 2005 ke atas. Peraturan itu diharapkan dapat diratifikasi tahun ini.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengungkapkan, undang-undang (UU) untuk melarang penjualan rokok tengah dipersiapkan. Dia berharap UU tersebut disahkan tahun ini.

“Ini dengan melarang penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005,” katanya saat berbicara di Sesi ke-150 Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, dikutip laman the Straits Times, Jumat (28/1/2022).

Menurut Khairy, pelarangan penjualan rokok tersebut akan berdampak signifikan pada pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Sebelumnya Khairy telah mengatakan, dia akan mengajukan UU Pengendalian Tembakau dan Rokok ke parlemen mendatang. Penggunaan rokok elektrik dan produk vape juga hendak diregulasi.

Loading...

Berbagai organisasi non-pemerintah, termasuk Ikram Health Association, gugus tugas pengawasan kejahatan MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan National Cancer Society telah memberikan dukungan terhadap rancangan UU tersebut. Mereka mendesak dukungan bipartisan oleh parlemen.

Pada Desember tahun lalu, Selandia Baru pun mengumumkan rencana larangan pembelian rokok oleh remaja. Berdasarkan proposal yang diterbitkan pada 9 Desember 2021, warga Selandia Baru berusia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak akan pernah diizinkan membeli rokok di negara tersebut. Larangan bakal berlaku selama sisa hidup warga terkait.

Selandia Baru juga bakal membatasi jumlah pengecer yang berwenang menjual tembakau serta membatasi jumlah nikotin di semua produk. “Kami ingin memastikan kamu muda tidak pernah mulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata New Zealand Associate Minister of Health Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

Menurut dia, jika tidak ada perubahan, akan memakan waktu berdekade-dekade untuk sampai tingkat merokok pada suku Maori asli turun lima persen. Saat ini, 11,6 persen dari warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun, merupakan perokok aktif. Proporsi meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa suku Maori asli.

Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang. Rancangan undang-undang pelarangan rokok bagi generasi mendatang rencananya diperkenalkan ke parlemen pada Juni 2022. Pembatasan akan diterapkan bertahap mulai 2024.

Langkah pertama adalah memangkas jumlah penjual resmi produk tembakau asap secara signifikan. Hal itu diikuti pengurangan persyaratan nikotin pada 2025. Kemudian penciptaan generasi “bebas asap rokok” pada 2027.(*)

Sumber : http://Republika.co






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]