Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 481 Perkara

Teks Photo : Pemusnahan Barang Bukti di halaman kantor Kejari Bengkalis

Loading...

BENGKALIS - Sejumlah barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) telah dilakukan pemusnahan, yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis. selasa (22/03).

Turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Iswanto Wibowo (Kasat Bimas) dan Tony Armando (Kasat Narkoba), Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bengkaslis yang diwakili oleh Irawadi, SKM.MPH., selaku Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Kepala rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Endah Prasetiyo Ningsih, SE., selaku Bendahara Rupbasan.

Barang bukti yang dimusnahkan Sebanyak 481 perkara.

"Pemusnahan barang bukti berasal dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dengan jumlah keseluruhan ada 481 perkara." kata Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui kasi Kasi Barang Bukti Doli Novaisal

Loading...

Doli menambahkan, dari 481 perkara, diantaranya berupa BB Narkotika 329 perkara yang terdiri dari 1.300.556 gram sabu, narkotika jenis daun ganja 39,7 gram dan narkotika jenis pil 464 butir.

Selain itu perkara Perkara Oharda dan Kamnegtibum, berupa barang bukti Senjata Tajam, Pakaian bekas, Tas, Dompet, Kunci T, Kunci Serep, Helm, Tali, Topi, ATM, Karung/ Terpal, Kayu, Kartu Remi, Dadu, Spanduk, Pelampung, Uang Palsu dan Keranjang, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau hasil kejahatan." jelas Doli

Katanya lagi, bahwa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini turut juga dimusnahkan handphone berbagai merk dan tipe sebanyak 329 yang berasal Barang Bukti Perkara Narkotika, Perkara Oharda dan Perkara Kamnegtibum dan TPUL." tutup Doli Novaisal ***






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]