Kades Dan Bendahara Desa Titi Akar Resmi Ditahan Kejari Bengkalis

Teks Photo : Kejaksaan Negeri Bengkalis

Loading...

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini selasa sore (24/05/2022). tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020. hal itu dibenarkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian. rabu (25/5/22)

"Benar bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, kejari Bengkalis melalui  Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap  2 (dua) tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020." kata Isnan, rabu (25/5/22).

Isnan menambahkan, tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan." tambah Isnan

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Loading...

" Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta.

"Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan***
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]