Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tanpa Alasan, Tiba- tiba Main Pukul Pemuda di Tangkap Polsek Kubu
BAGAN BATU, MEDIALOKAL.CO -- Diduga tiba - tiba main pukul terhadap orang lelaki dewasa, seorang pemuda terpaksa ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Rabu 26/10/2022 Pukul 22.00 WIB.
Pemuda Hadianto alias Ardi (19) alamat Jln Pulau Halang Hulu Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, ditangkap polisi karena memukul seorang orang lelaki dewasa bernama Laman alias Mbah Ireng ( 59 Tahun) alamat Jln Kepenghuluan Pulau Halang Belakang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.
Tak ada alasan yang jelas, tiba - tiba Hadianto alias Ardi memukul korbannya ketika melintasi dirinya di jln Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam Pada Selasa, 25/10/2022 Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diungkap oleh Polsek Kubu tersebut.
"Pada saat itu Pelapor sedang berjalan kaki hendak pergi memancing, Pelapor melihat Terlapor terbaring di jalan utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, dan saat pelapor hendak melewati terlapor, tiba-tiba terlapor langsung berdiri dan langsung memukul wajah Pelapor sampai pelapor terjatuh, kemudian terlapor juga memijak kepala pelapor. Akibat kejadian tersebut diatas, Pelapor mengalami bengkak di bagian wajah dan di bagian kepala, sakit dibagian pinggang dan dibagian dada. Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke kantor polsek kubu," ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin bersama dengan personel Sat Polairud Pulau halang dan personel Polsek Kubu mendapat informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di jalan utama Kepenghuluan Pulau halang muka. Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas pulau halang muka melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH.
Atas perintah Kapolsek Kubu, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama saudara Hadianto alias Ardi. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa di 2 (dua) tempat berbeda. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Adapun barang bukti, 1 lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan 1 helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna hijau. Dan tersangka dinyatakan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana," imbuhnya.(*)


Berita Lainnya
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku